Daerah

Berikan Pemahaman Pada Masyarakat Terkait Layanan Penerbitan SIM Sesuai Aturan

×

Berikan Pemahaman Pada Masyarakat Terkait Layanan Penerbitan SIM Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Foto saat seorang sedang lakukan tes sim
Foto saat seorang sedang lakukan tes sim

Lumajang, Sekilasmedia.com – Upaya Kepolisian dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat bukan hanya menyangkut soal hukum, namun hal ini juga dilakukan terkait pemenuhan akan kelengkapan dokumen dalam berkendara. Hal ini seperti yang dilakukan oleh Satlantas Polres Lumajang yang dalam setiap kesempatan selalu mensosialisasikan persyaratan dalam berkendara pada pemilk kendaraan bermotor, termasuk didalamnya kepemilikan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Hal ini dilakukan mengingat, kian tahun kepemilikan kendaraan bermotor mengalami peningkatan yang signifikan, khususnya jenis kendaraan roda dua. Adapun teknis menyangkut proses pelayanan dalam penerbitan SIM di instansi ini hingga diterbitkannya SIM tersebut, Satlantas setempat tetap mengacu pada aturan sesuai juknis dan menerapkan kinerja yang profesional.

Terkait proses pembuatan Surat berkendara di unit pembuatan SIM Polres Lumajang ini diungkapkan Kasat Lantas POLRES LUMAJANG AKP IGEDE PUTU ATMAGIRI SH , bahwa apa yang diterapkan oleh unit tersebut telah sesuai dengan teknis dalam penerbitan sebuah SIM “Unit ini telah menerapkan prosedur sesuai teknis dalam penerbitan sebuah SIM. Jika salah seorang pemohon tidak lulus pada tahap yang ditentukan, maka dia harus mengulanginya sampai petugas menyatakan lulus dan layak untuk memperoleh surat kelengkapan berkendara tersebut.”ujarnya.

BACA JUGA :  Kasat Binmas Polres Gresik Sambangi Pos Kamling Desa Sukorejo

Kanit Reg Ident (KRI) Polres Lumajang, Ipda Hery yang ditemui diruang kerjanya mengatakan “Faktor kesadaran dilingkup masyarakat untuk mentaati peraturan yang berlaku ketika berkendara di jalan raya, hendaknya harus selalu ada pada pemilik kendaraan bermotor baik roda maupun roda empat, sehingga apa yang menjadi kewajiban kepemilikan atas dokumen berkendara tersebut akan terpenuhi, termasuk didalamnya kepemilikan SIM.” Ujarnya.

Sementara Aiptu Sarpin selaku Baur SIM saat dikonfirmasi menyangkut pelaksanaan pembuatan surat ijin dalam berkendara ini mengatakan “Tidak ada masalah, karena kami bertugas sesuai aturan yang ada. Untuk memperoleh apa yang diinginkan, masyarakat hendaknya juga harus mengikuti teknik yang kami tentukan dalam penerbitan SIM,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Polresta Sidoarjo Amankan 4 Orang Penggelapan

Ditambahkan, jika dalam mengikuti ujian baik teori maupun praktek tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh SIM, maka pihaknya mengarahkan untuk mengikuti ujian pada sesi berikutnya yang diatur oleh petugas, hingga si pemohon dinyatakan lulus.

Hasil pantauan media ini di unit layanan SIM Polres Lumajang, setiap harinya terdapat puluhan warga yang menggunakan jasa layanan di instansi tersebut.

Hal yang sama juga ditegaskan oleh Baur SIM ini juga dibenarkan oleh Aipda Hari Rachmad Syah, anggota dibagian uji praktek “Dalam menjalankan aturan dalam penerbitan SIM, kami upayakan sesuai dengan prosedur baku yang ditetapkan Ditlantas.”Ujar Hari yang didampingi Sujarwo, anggota Satlantas yang dipercaya membimbing pada uji teori di satuan ini.(Rul).