Hukum

Kades Mojojajar Diduga Kibuli Warganya, Soal Pendaftaran PTSL

×

Kades Mojojajar Diduga Kibuli Warganya, Soal Pendaftaran PTSL

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, Sekilasmedia.Com-Pembuatan Sertipikat massal yang kini disebut Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) tengah digencarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan tujuan akan mampu mendorong  pergerakan dan kemajuan ekonomi masyarakat bawah. Sebab,  sertifikat yang dimiliki oleh masyarakat  bisa menjadi barang berharga yang bisa  mereka agunkan  kepada  pihak bank  dan lembaga keuangan.

Dari data yang dihimpun Sekilasmedia.com, diwilayah Kabupaten Mojokerto ada sejumlah 50 ribu pemohon terdiri dari 36 Desa, yang mendapatkan program untuk mengurus surat tanah secara gratis tersebut.

Meski program PTSL ini dibiayai oleh Negara secara gratis, namun Masih banyak oknum-oknum Desa yang menarik warga dengan biaya di ambang batas kewajaran.

Seperti yang terjadi di Desa Mojojajar Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto diduga warga pemohon PTSL ditarik biaya hingga 400 ribu, pembayaran tersebut langsung mengerucut kepada Kepala Desa setempat.

BACA JUGA :  Polsek Dlanggu Sikat Balap Liar di Tumapel, 21 Motor Diamankan

Yang lebih aneh dan mengejutkan betapa nekatnya oknum pejabat Desa Mojojajar ini yakni Kepala Desa (Kades) Mojojajar Saroni (50) padahal di Desa tersebut tidak mendapatkan program PTSL dari BPN, dia tetap nekat menarik warganya rata-rata dengan jumlah 400 ribu, bahkan ada yang lebih dari nilai itu.

Hal ini juga dipertegas oleh pihak pertanahan atau BPN lynda, dia menerangkan bahwa Desa mojojajar belum mendapatkan program PTSL.

Namun fakta dilapangan Kepala Desa sudah menarik biaya Sertipikat masal atau PTSL kepada sejumlah warganya.

Dari keterangan warga bernama Matali saat dihubungi awak media membenarkan bahwa benar dia sudah membayar uang sejumlah 400 ribu untuk biaya PTSL, dan bila nanti Sertipikat sudah rampung ada biaya tambahan, ” ungkapnya.

Senada juga disampaikan oleh H Dawam dia juga mengaku sudah membayar sejumlah uang 400 ribu rupiah yang sudah diberikan kepada Bendahara Desa setempat,” katanya.

BACA JUGA :  Dua Agen Brilink Ditangkap Polda Sumsel

Tak hanya itu, ada salah satu warga Desa Mojojajar yang mengaku bahwa dirinya juga mau mendaftar program ini, namun ditolak Kades karena Kuota sudah tidak memenuhi sebab sudah lebih dari 500 pendaftar, ” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Sementara Kades Saroni saat dikonfirmasi wartawan mengakui bahwa didesanya tidak ada program PTSL, namun masyarakat hanya mintak tolong kepada Desa soal surat jual beli tanah saja,” katanya.

,” Soal biaya tidak ada ketentuan ini hanya sifatnya suka rela, bila dikatakan bayar 400 ribu itu tidak benar, ” ujar Kades.

Terpisah Camat Kemlagi Tri Cahyo juga mengatakan didesa Mojojajar tidak mendapatkan jatah PTSL ,disinggung soal adanya pungutan sejumlah 400 ribu saya juga belum mendengar, “jelasnya singkat. (wo)