Hukum  

Vonis Hakim Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU

Foto tersangka saat setelah sidang
Foto tersangka saat setelah sidang

Blitar, Sekilasmedia.com – Pengadilan Negeri Blitar kembali menggelar sidang kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Trijanto SH ,Kamis 2/5/2019. Sidang di pimpin Hakim Ketua, Mulyadi Aribowo, S.H, Hakim Anggota, Suci Asrti Pramawati, S.H., M. Hum, dan Rahid Pambingkas, S.H.
Dalam agenda sidang Putusan perkara pidana kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Trijanto SH ,hakim memvonis atau menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara di potong masa tahanan yang sudah di jalani terdakwa di mana terdakwa sudah menjalani hukum man penjara kurang lebih 5 bulan
Putusan hakim lebih ringan dari pada tuntutan JPU pada waktu sidang tahapan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa , Mohommad Trijanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dampak diaksesnya informasi elektronik / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang melanggar pasal 45 ayat 3 UU RI no 19 tahun 2016, tentang perubahan UU No 9 tahun 2008 tentang transaksi elektronik sebagaimana disebut dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 Tahun dikurangi seluruhnya selama menjalani masa tahanan,Semua barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, Menetapkan supaya terdakwa membayar segala biaya perkara sebesar Rp. 5000
Dalam kesempatan ini JPU mendapat waktu 7 hari untuk melakukan upaya banding apa bila dalam putusan hakim pengadilan negeri Blitar di rasa keberatan
Hendy priono SH kuasa hukum terdakwa ,mengapresiasi keputusan dari majelis hakim yang memvonis terdakwa dengan pidana penjara 6 bulan “saya rasa cukup adil bagi terdakwa,di dalam putusan banyak sekali dalil dari ayat-ayat alquran maupun injil maupun hadis, jadi pada intinya kami sangat menerima putusan ini ,dan karena itu tapi secara langsung kami dengan terdakwa menyatakan menerima , artinya mengakui bahwa berdasarkan fakta- fakta persidangan majelis berpendapat bahwa terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik” .terang Hendy.( ful ).