
Bangli Bali, Sekilasmedia.com – Tim Opsnal Reskrim Polres Bangli, menangkap Dewa Nyoman S (50) pelaku pencurian harta benda tetangga, Senin (27/5).
Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,4 juta, satu buah HP Nokia, satu lembar kwitansi, satu buah buku tabungan BRI atas nama pelaku, satu lembar ATM BRI, satu unit sepeda motor Mio warna biru DK 2827 AAS.
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP M. Akbar Eka Putra Samosir menjelaskan, penangkapan berawal dari pengaduan korban I Dewa NA tentang dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Menerima informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan dengan membentuk tim dipimpin Kanit Idik I Sat Reskrim Iptu I Nengah Sarjana, akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang merupakan tetangga korban.
” Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor korban dengan cara melompat tembok, kemudian mengambil kunci kontak yang ada di dalam gudang, ” ungkapnya.
Dibeberkan sebelumnya, pelaku yang merupakan tetangga pelapor sering keluar masuk rumah korban. Sehingga pelaku mengetahui letak kunci sepeda motor tersebut dan membawanya kabur.
Sedangkan pelaku mengaku menggadaikan sepeda motor hasil curiannya ke temannya yang berinisial KAR yang berasal dari Banyuwangi, uang hasil kejahatannya digunakan pelaku untuk membayar hutang dan bersenang-senang.
” Terhadap pelaku Dewa Nyoman S. patut diduga kuat telah melakukan tindak pidana curat atau curanmor sebagai mana dimaksud pasal 363 (1) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun, ” tegas Kasat Reskrim.(soni).