Pelaku Pembunuhan Sadis Dimojokerto Terancam Hukuman Mati

×

Pelaku Pembunuhan Sadis Dimojokerto Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Pembunuhan sadis dengan cara dipukul benda keras setelah tewas lalu dibakar, terhadap korban Eko Yuswanto (32), warga Dusun Temenggungan, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto akhirnya terungkap.

Dua pelakunya yaitu Priono alias Yoyok (38), warga Kejagan, Kecamatan Trowulan, dan Dantok Narianto alias gundul (36) asal Dimoro, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Mojokerto, setelah korban dibunuh lalu hartanya dijarah.

Telah diberitakan sebelumnya Jasad Eko ditemukan dalam kondisi gosong terbakar di kawasan Hutan Kayu Putih, Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiono menyampaikan bahwa pembunuhan sadis ini awalnya tersangka Priyono alias Yoyok (38) curhat kepada temannya yang juga pelaku, Dantok Narianto (36) pada April 2019 lalu. Yoyok mengeluh dan dendam dengan sikap istri korban yang sering menghina keluarga tersangka.

Dari perbincangan itu, Yoyok lalu mengajak Dantok untuk membunuh korban yang tak lain juga masih temannya sendiri dan menguasai hartanya. Sebelumnya Kedua pelaku menjalankan ide mengajak korban pesta minuman keras di sebuah resto di Jalan Jayanegara, Kota Mojokerto Minggu (12/5/2019), lebih dulu.

Setelah mabuk, kedua pelaku menghabisi korban dengan cara memukuli tubuhnya dengan keramik marmer bagian dari piala, pukulan tepat didadanya sehingga paru-paru mengalami luka dan akhirnya meninggal.

,” Tersangka P (Priono) alias Y (Yoyok) ini merupakan otak pembunuhan. Sedangkan D (Dantok) hanya membantu menyediakan lokasi dan sarana pembunuhan,” kata AKBP Sigit di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (20/5/2019).

Setelah korban tewas , Yoyok berniat memasukkan jasad korban ke dalam Tong Plastik yang disediakan Dantok dengan tujuan dibuang. Namun niat untuk menghilangkan jejak pembunuhan dengan cara itu diurungkan karena tubuh korban sudah kaku dan tidak muat dimasukkan ke dalam tong.
,” Akhirnya kedua pelaku menggunakan karung dan kusen jendela,” beber Kapolresta.

Selanjutnya Jasad Eko diangkut menggunakan mobil pick up Grand Max milik korban. Sesampainya di lokasi pembuangan, di kawasan Hutan Kayu Putih, Kecamatan Dawarblandong, kedua pelaku lalu membakarnya.

Sebelum membakar korban, pelaku terlebih dulu mengembat duit di dalam saku korban sejumlah 4 juta. Tetapi uang tersisa yang disita polisi sebagai barang bukti hanya 1,3 juta.

Dari jumlah 4 juta, hanya tersisa 1,3 juta. Yang 2,7 juta dipakai kedua pelaku untuk membeli miras, membeli burung dan bayar utang.

Selain tong plastik, Bantal ada bercak darah, sepotong jarik, golok, bercak darah yang menempel ditembok, busa spon warna merah, tas pinggang warna hitam, hand phone nokia warna orange, gelas sloki kecil, sepotong sandal jepit warna biru, potongan piala terbuat dari marmer, kemeja lengan pendek warna biru, celana pendek warna hitam, HP merk Vivo Y15 warna putih, uang 500 ribu, topi warna hitam, satu potong celana pendek, jaket jamper warna merah, uang tunai 800 ribu, HP merk Gosco warna merah, HP merk Vivo Y.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan uang yang diambil dari korban, semula sejumlah 4 juta, hanya tersisa 1,3 juta karena digunakan kedua tersangka untuk berfoya foya, membeli burung, berpesta minuman keras, dan membayar utang.

Atas perbuatan yang dilakukan kedua pelaku dujerat dengan pasal 340 subsider 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. (wo)