Kriminal

Tiga Orang Tersangka Penyelundupan Sabu-Sabu Asal Malaysia Digagalkan Di Juanda

×

Tiga Orang Tersangka Penyelundupan Sabu-Sabu Asal Malaysia Digagalkan Di Juanda

Sebarkan artikel ini
Foto pelaku saat dilakukan pers release
Foto pelaku saat dilakukan pers release

Surabaya, Sekikasmedia.com – Penggagalan upaya penyeludupan Narkotika Golongan I ini merupakan kerjasama yang baik dan terintegrasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (CNT KPPBC TMP Juanda, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, dan Laboratorium Bea Cukai BLBC Kelas II Surabaya), Kepolisian Daerah Jawa Timur, PT Pos Indonesia, Imigrasi Bandara Juanda dan Pengamanan Bandara,” katanya.

Petugas Bea dan Cukai Juanda di Sidoarjo Jawa Timur, berhasil menangkap tiga orang tersangka masing-masing berinisial IF, AY, dan juga SP yang diduga sebagai penyelundup narkoba jenis sabu-sabu dan juga ganja yang berasal dari Malaysia.

Budi Harjanto Kepala Bea Cukai Juanda saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Jumat (31/5/2019), mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku bermacam-macam di antaranya menyelundupkan sabu ke dalam minuman dalam kemasan.

Selain itu, juga ada yang mencoba menyelundupkan narkoba itu ke dalam speaker serta mengirimkan melalui paket pos,” katanya di Sidoarjo dilansir Antara.

Ia mengemukakan, narkoba itu semuanya dikirimkan dengan tujuan Madura dengan dibawa oleh para kurir tersebut.  Kurir yang membawa narkoba itu mengaku akan mendapatkan imbalan sejumlah uang jika barang tersebut sudah sampai di rumah pelaku,” katanya.

Atas ungkap kasus ini, kata dia, petugas berhasil menyita barang buktinya narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 4,5 kilogram dan berhasil menyelamatkan generasi muda sebanyak 9.140 dengan perhitungan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 2 orang.

Ia menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Selain itu juga dijerat dengan pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.( Eko )