TENTARAKU

Prajurit dan ASN Serta Persit Kodim 0820/Probolinggo Mendapatkan Penyuluhan Hukum dari Kumdam V/BRW

×

Prajurit dan ASN Serta Persit Kodim 0820/Probolinggo Mendapatkan Penyuluhan Hukum dari Kumdam V/BRW

Sebarkan artikel ini
Foto
Foto prajurit ASN dan Persit Kodim saat lakukan sosialisasi

Probolinggo, Sekilasmedia.com – Untuk menekan tindak pelanggaran bagi keluarga besar TNI khususnya TNI AD, Tim Penyuluhan Hukum dari Kodam V/Brw bersafari ke jajaran Kodam V/Brw, termasuk Kodim 0820/Probolinggo untuk memberikan penyuluhan hukum bagi Prajurit dan ASN serta Persit KCK Kodim 0820/Probolinggo. Ketua tim penyuluhan hukum Mayor Chk Hariyono S.H, Kasiduk Kumdam V/Brw diterima langsung oleh Kepala Staf Kodim 0820/Probolinggo di ruang transit Kodim 0820/Probolinggo.
Kamis 20-6-2019

Kegiatan penyuluhan hukum ini di ikuti oleh seluruh Prajurit, ASN dan Persit KCK Kodim 0820/Probolinggo.
Komandan Kodim 0820/Probolinggo, Letkol Inf Imam Wibowo saat dijumpai awak media mengucapkan terima kasih kepada Tim Penyuluhan yang telah sudi meluangkan waktu dan membagikan pengetahuannya kepada keluarga besar Kodim 0820/Probolinggo tentang aturan atau hukum yang berlaku di lingkungan Militer, dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan Prajurit dan Keluarga besar Kodim 0820/Probolinggo dapat mengerti dan memahami tentang aturan-aturan atau hukum yang berlaku dan menyadari bila Prajurit itu bukanlah warga negara yang Istimewa dan tidak dapat disentuh oleh hukum, atau dengan kata lain Prajurit dan keluarga besar Kodim 0820/Probolinggo, sejajar kedudukannya didepan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan demikian sangat besar pengaruhnya dalam menekan tindak pelanggaran di Satuan, terutama di wilayah teritorial Kodim 0820/Probolinggo, tegas Komandan Kodim 0820/Probolinggo, Letkol Inf Imam Wibowo.

Dalam penyuluhan hukum tersebut disinggung masalah penggunaan Media Sosial yang sudah menjamur dikehidupan kita dan masyarakat Indonesi “Kita harus lebih bijak dan Cerdas dalam menggunakan Medsos, jangan sembarangan mengunggah foto dan video yang bersifat Sara, dan Pornografi, bagi anggota TNI dan Keluarganya, karena jangan sampai kita terjerat oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), saat ini kita masih dalam suasana penyelesaian sengketa Pemilu, kita harus pertahankan netralitas kita,” Pungkas Mayor Chk Hariyono mengakhiri penyuluhannya di Kodim 0820/Probolinggo.(Fahrul)