
Blitar, Sekilasmedia.com – AA (17) warga Ds. Plampangan Kec. Kesamben Kab. Blitar harus berurusan dengan aparat dari Satresnarkoba Polres Blitar.
AA ditangkap di Desa Kesamben Kec. Kesamben Kab. Blitar, Minggu (23/06) sekira jam 22.30 karena diduga mengedarkan sediaan farmasi jenis Double L tanpa ijin yang sah.
Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanuddin, mengatakan penangkapan AA berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku diduga seorang pengedar pil Doubel L. berdasar informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku berhasil ditangkap, dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas berupa 40 butir double L yang disita dari saksi, 96 butir double L dari tangan pelaku, dan uang tunai Rp. 60.000,-,” ungkap Iptu M Burhanuddin, Selasa (25/06).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Rutan Polres Blitar, dan dijerat dengan Pasal 196 dan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.(rid)











