
Mojokerto, Sekilasmedia.com – Kasat Reskrim Polres Mojokerto menyampaikan bahwa Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Mojokerto Aang Rusli Ubaidillah kembali berhalangan hadir di panggilan Polres Mojokerto.
Aang dipanggil pihak kepolisian karena diduga melakukan penipuan atas Perekrutan PNS.
Aang mengaku masih di Blitar, karena masih ada keperluan. Selain itu juga Pengacaranya masih belum bisa mendampinginya.
“Karena berhalangan hadir, Aang meminta agenda klarifikasi ini dijadwalkan ulang esok hari, tepat pada hari Rabu, 19 Juni 2019.” ujar AKP Muhammad Solikhin Fery selaku Kasat Reskrim Polres Mojokerto.
Polres Mojokerto akan tetap melakukan gelar perkara dengan tujuan untuk menentukan ada unsur pidananya atau tidak.(gih/wo)











