
Tabanan, Bali, Sekilasmedia.com – Bambang Aditya yang merupakan suami Bupati Tabanan merasa sedih akan gugatan yang dilakukan oleh Ni Putu Eka Wiryastuti. Pasalnya saat digugat, Bambang sama sekali perihal perceraian yang dilakukan oleh Ibu Eka kepadanya.
Gugatan perceraian dilaporkan Bupati Tabanan kepada suaminya pada tanggal 31 Mei 2017 di Pengadilan Negeri Tabanan.
Tergugat yang saat itu berada di Jakarta, karena sedang mendampingi sang ayah yang sakit. Tidak percaya telah diceraikan istrinya secara sepihak. Apalagi tergugat merasa tidak ada permasalahan sebelumnya.
Melalui kedua Advokad yang mendampingi Bambang Aditya yaitu Ni Wayan Umi Martina dan I Made Arjaya, tergugat mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Hal ini terungkap saat jumpa pers di Swiss Bell Hotel Jl. Sunset Road 101 hari Rabu (25/6/2019).
” Memori sudah dikirim, tetapi kita belum terima putusan sampai saat ini, apakah sudah putus apa belum ” Kata I Made Arjaya.
Umi Martina menambahkan ” Gugatan perdata yang diajukan oleh Ni Putu Eka Wiryastuti sendiri. Kebetulan prosesnya itu panjang dan hingga saat ini belum selesai tuntas. Kebetulan saja tahun ini adalah tahun politik, jadi kami dan klien kami tidak ada maksud seperti itu “.
Dalam kesempatan ini, Bambang Aditya masih sangat berharap kepada istrinya agar bisa berkomunikasi kembali. Mengingat proses hukum masih berlangsung dan belum diputuskan oleh Mahkamah Agung, Bambang masih suami yang sah Bupati Tabanan tersebut.
” Kami klarifikasi bahwa klien kami, Pak Bambang hingga saat ini masih sah sebagai suami dari Ibu Eka ” Tegas Made Arjaya di akhir acara.(soni)









