Mojokerto,Sekilasmedia.com-Rekontruksi pembunuhan sadis yang digelar Polres Mojokerto Kota bersama Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto korban Eko Yuswanto (32) warga Dusun Tumenggung Desa Kejagan Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, selain disaksikan kerumunan warga sekitar juga membuat geram keluarga korban.
Laili (32) istri korban sangat shok dan geram ketika melihat proses rekontruksi yang digelar di Dawarblandong, Ia selalu berteriak berkali-kali, Hai Yok Raimu ndelok o aku, ” ( Hai yok mukamu lihat saya) kalimat itu dilontarkan berkali-kali seraya tak kuat menahan emosi melihat reka ulang kedua tersangka saat menghabisi nyawa Almarhum suaminya.
Ketika ditanya awak media bagaimana perasaan mbak Laili saat melihat reka ulang kali ini, dengan tegas Laili menjawab Yoyok membunuh suami saya dengan cara tidak manusiawi, dia harus dihukum mati, dan tak perlu diberi ampun” jawabnya singkat.
dua tersangka yakni Priono alias Yoyok (38) dan Dantok Nartok alias Gundul (36), telah membunuh korban dengan cara memukul dan menendang serta membekap dengan bantal hingga tewas lalu dibakar diarea persawahan Dawarblandong Mojokerto pada tanggal 13 mei 2019 silam (wo)