Denpasar, Sekilasmedia.com – Kasus perdata gugatan Frans BS bersama PT. Bali Paradise Resort terhadap tergugat I Made Sumantra (74) memasuki babak baru.
Pasalnya, dalam sidang eksepsi memberi jawaban selasa (9/7) kemarin oleh kuasa hukum Sumantra, justru Frans BS digugat balik untuk mengembalikan hak tergugat membayar kerugian materi mencapai Rp 1,9 triliun. Menjadi menarik, saat sidang berlangsung ada intruksi pihak lain dari kuasa hukum Hotel Mulia Bali Resort untuk mengajukan gugatan intervensi.
Ditemui usai persidangan, I Wayan Adimawan, S.H,M.H selaku kuasa hukum tergugat Made Sumantra, mengaku tidak menduga jika ada pihak lain berupaya ikut melakukan gugatan intervensi.
“Saya tidak menduga dalam sidang kemarin ada intruksi mengaku dari kuasa hukum Hotel Mulia Bali Resort untuk mengajukan gugatan intervensi. Terkait apa materi intervensi tersebut kita masih pelajari,” terangnya, Kamis (11/7)
Disinggung wartawan terkait pokok jawaban esepsi pembelaan terhadap kliennya, yang saat sidang dianggap dibacakan, pihaknya menilai dalil diajukan penggugat hanya sebagai upaya untuk memutar balikkan fakta secara masif.
“Faktanya, pada tahun 1989 tergugatlah yang memiliki PT. Bali Paradise Resort, dengan registrasi No 178 tertanggal 29 Agustus 1989 yang dibuat di hadapan notaris Josef Sunar Wibisono,” terang Adimawan.
Dia menambahkan, pedoman kemufakatan tanggal 5 Mei 1993 merupakan hasil final penyelesaian kerjasama bisnis 50% : 50% antara FBS dan Made Sumantra. Disebutkan, hak tergugat setelah dipotong biaya pertanggungjawaban saat itu mencapai Rp 2 miliar lebih. Ditambah lahan 7,7 hektar di bilangan kawasan Pecatu Indah Resort.
Diungkap waktu agenda serah terima dokumen, Rabu 12 Mei 1993 pihak penggugat tidak menghadiri pertemuan, susah dihubungi, menghindar dan menghilang. Tergugat dikatakan sampai melayangkan upaya somasi juga tidak digubris.
“Penggugat dengan keji mengingkari dan menjegal tergugat melalui upaya hukum untuk bisa menggugurkan secara sepihak, apa yang sudah disepakati dan dituangkan dalam pedoman perjanjian kemufakatan untuk penyelesaian hak-hak tergugat,” singgung Adimawan.
Sisi lain dari penelusuran wartawan, gugatan intervensi dilanyangkan pihak Hotel Mulia beredar kabar atas munculnya kasus pidana I Made Sumantra. Terkait, tuduhan memberikan keterangan palsu pada surat otentik di lahan kini berdiri Hotel Mulia Bali Resort. Kasus pidana ini dikabarkan masih ada benang merah dengan gugatan perdata dilayangkan Frans BS.
Perlu diketahui, kasus tersebut berawal atas pelaporan Frans BS ke Polda Bali. Disebut – sebut dalam persidangan ketika itu, kesaksian notaris Fransiska sebagai saksi kunci. Kesaksian sang notaris ini ditenggarai mengantarkan Sumantra harus dititipkan di lapas Kerobokan yang kini masih dalam upaya kasasi.(soni)