Probolinggo, Sekilasmedia.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Probolinggo, menyegel lokasi pertambangan yang terletak di Dusun Masjid, Rt 08 Rw 02, Desa Alasnyiur, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Penutupan ini buntut dari adanya pengaduan masyarakat tentang aktivitas pertambangan yang diduga tak mengantongi ijin.
Osman S anggota Satpol PP Provinsi Jawa Timur mengatakan, untuk melakukan usaha pertambangan diwajibkan mengantongi izin terlebih dahulu dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sebagaimana Undang Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang berlaku mulai Oktober 2016. Dengan demikian, pemerintah provinsi mengambil-alih Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari tangan pemerintah kabupaten.
“Sementara kami tutup. Sambil menunggu pemilik tambang mengurus ijin. Namun bila tidak, penutupan ini tidak akan dibuka. Ada beberapa proses atau tahapan perijinan. Termasuk yang terakhir mempunyai pernyataan tertulis dari warga sekitar lokasi tambang. Kalau tidak, maka ijin tidak akan terbit,” ujarnya.(mul)