Lumajang, Sekilasmedia.com – Hari ini rabu (17/07/2019) ada pengumuman 45 kendaraan bodong di facebook sahabat MAS yang sempat viral, akhirnya dibaca oleh para pemilik kendaraan yang di share di facebook group tersebut. Pihak Kepolisian Polres Lumajang Akhirnya mengembalikan kepada pemiliknya.
Kemarin (16/07) total ada 5 kendaraan yang dikembalikan kepada pemiliknya yang sah meliputi Honda beat warna putih biru milik Sdri Puri Handayani alamat Desa Sumberdawesari Kecamatan Grati Kota Pasuruan.
Telah dilaporkan hilang di Polsek Grati Polresta Pasuruan atas pencurian tahun 2018, Honda beat warna Hitam milik Sdr Irma Rodhiyatus Saniyah alamat Dusun Krajan Desa/Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang, dimana dicuri pada tahun 2017, Kawasaki Ninja 2 tak warna hitam merah seharga Rp 37 juta milik Sugiantoro alamat Desa Sedati Kecamatan Sedati Kab Sidoarjo. Telah dilaporkan ke Polsek Sedati Polresta Sidoarjo, dimana di curi pada tahun 2014, Honda Vario warna Hitam milik Sdr Ansori alamat Dusun Curah Putih Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember yang Hilang pada tahun 2019, Honda GL MAX 125 milik Sdr Masfudi alamat Desa/Kec Sumbersuko Kabupatem Lumajang, yang hilang pada tahun 2019.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menjelaskan “Operasi motor bodong Door to Door ke rumah-rumah warga sangat efektif untuk memutus mata rantai begal dan pencurian kendaraan bermotor. sudah puluhan motor dapat kami kembalikan ke pemiliknya yang sah, dari hasil operasi motor bodong Door to Door”
“saya berharap lingkaran setan ini di akhiri, dimulai dari jangan ada lagi pembeli motor bodong. jangan ada lagi yang bangga memiliki motor bodong. Karena kalau peminatnya banyak, pasti produksinya melalui begal dan curanmor juga akan meningkat. Penyebabnyak karena pelaku kejahatan memiliki pasar yang sangat luas. kapanpun hasil begal dan curanmornya bisa dia jual dengan cepat”
“perlu saya sampaikan tentang apa yang dimaksud motor bodong. Motor bodong adalah motor hasil kejahatan, yaitu yang tersangkut masalah pidana didalamnya. seperti kendaraan hasil begal, hasil curanmor dan juga kendaraan leasing yang dipindahtangankan tanpa melalui proses over kredit. banyak modus kejahatan dengan cara membeli motor, hanya di angsur 1x, kemudian dijual dan pelakunya kabur. ini adalah kejahatan. tapi kalau kendaraan mati pajak walau puluhan tahun bukanlah kejahatan, termasuk juga kendaraan leasing yang nunggak pembayaran, walaupun nunggaknya tahunan selama tidak dialihkan ke orang lain bukanlah kejahatan. jadi sasaran kami tentang motor bodong sangat Jelas” ungkap Arsal.(woko)