Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Hukum  

Dinilai Rugikan Nasabah Hingga Milyaran Rupiah, KSU Mitra Perkasa Disomasi Pengacara

Dinilai Rugikan Nasabah Hingga Milyaran Rupiah, KSU Mitra Perkasa Disomasi Pengacara
foto Dinilai Rugikan Nasabah Hingga Milyaran Rupiah, KSU Mitra Perkasa Disomasi Pengacara
Dinilai Rugikan Nasabah Hingga Milyaran Rupiah, KSU Mitra Perkasa Disomasi Pengacara
foto Dinilai Rugikan Nasabah Hingga Milyaran Rupiah, KSU Mitra Perkasa Disomasi Pengacara

Probolinggo, Sekilasmedia.com – Praktik yang mengarah pada pelanggaran hukum ternyata dilakukan oleh pengelola Koperasi Simpan Pinjanm (KSP) Mitra Perkasa yang berdomisili dikota Probolinggo. Pasalnya Husnawiyah, warga Jalan Ketuntang Baru no. 4E-3B RT.005 RW.002 Kelurahan Kecamatan Ketuntang Kecamatan Gayungan kota Surabaya merasa telah dirugikan secara material maupun non material.

Diceritakan oleh Husnawiyah bahwa sejak tahun 2013, dirinya infes di KSU Mitra Perkasa dengan mengikuti Tabungan Simpanan terhitung mulai 2013 hingga per 31 Juli 2018 dengan besaran tabungan senilai Rp. 4.572.953.265,- (Empat milyar lima ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus lima puluh tiga dua ratus enam puluh lima ribu rupiah).

Persoalan menjadi rumit setelah nasabah KSU tersebut akan mengambil dana tabungan yang tersimpan. Berbagai alasan disampaikan oleh manajemen KSU Mitra Perkasa, bahkan Welly Sukarto , selaku  Manager, menngeluarkan statmen bahwa uang Husnawiyah telah  habis  untuk  diputar  dan  menutupi  tanggungan-tanggungan  KSU  Mitra  Perkasa. Welly juga menantang silahkan dituntut lewat jalur hukum kalau tidak terima atas keputusan koperasi tersebut.

Untuk itu, Husnawiyah melalui kuasa hukumnya,  Kikis Mukisah S.Pd, SH,MH  dan rekan , melayangkan surat somasi pada KSU Mitra Perkasa mengingat klien yang ditanganinya mengalami  kerugian  material sebesar  Rp. 4.572.953.265,-  (empat milyard lima ratus tujuh puluh dua  juta sembilan ratus lima  puluh  tiga  ribu  dua  ratus  enam  puluh  lima  rupiah)   ditambah  bunga  13  %  pertahun, sehingga  jika  ditotal  secara  keseluruhan  menjadi  :  Rp.  4.572.953.265,-  x  13  %  =  Rp. 5.167.437.190    (lima milyard  seratus  enam  puluh  tujuh  juta  empat  ratus  tiga  puluh  tujuh ribu serarus sembilan puluh rupiah)

BACA JUGA :  Tanggapan Tokoh Serta Masyarakat di Setahun Kinerja Walikota Dan Wawali Probolinggo

Selain mengalami kerugian material, perempuan paruh baya ini juga mengalami kerugian non material dimana apabila uang sejumlah  Rp. 4.572.953.265 dijadikan  modal  usaha  dan bekerja  maka  menjadi   Rp.  5.167.437.190,-  x  25  %  =  Rp.  6.459.296.488,-  (enam  milyar empat  ratus  lima  puluh  sembilan  juta  dea  ratus  sembilan  puluh  enam  ribu  empt  ratus delapan puluh delapan rupiah) “Dalam hal ini telah  terjadi  perbuatan  melawan  hukum  yang  dilakukan  oleh  Ketua  KSU  Mitra Perkasa Probolinggo  dan pengurusnya, baik secara pribadi maupun institusi dan  juga secara korporasi.”Ujar Kikis Mukisah, selaku kuasa hukum atas Husnawiyah.

Lebih lanjut, Pengacara yang cukup enerjik ini menambahkan bahwa,  telah  terjadi  penyalahgunaan  pada  KSU  Mitra  Perksa  Probolinggo  untuk  dan maksud tujuan koperasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan koperasi, dimana misi  koperasi  untuk  anggota,  oleh  anggota,  dari  anggota.  Dan  ketika  koperasi  tersebut menghimpun  uang  masyarakat  di  luar  anggota,  maka  koperasi  tersebut  ketua  dan pengurusnya serta korporasinya dianggap melanggar Undang-Undang Perbankan

BACA JUGA :  Momen HUT Kemerdekaan RI Ke-74, Dandim 0820 Arahkan Anggota Manfaatkan Limbah Plastik Sebagai Hiasan

“Kami  selaku  kuasa  hukum  dari  Ny.  HUSNAWIYAH  mohon  untuk  segera mengembalikan uang tabungan dari klien kami tersebut sebesar  Rp. 6.459.296.488,- (enam milyar empat ratus lima puluh sembilan juta dea ratus sembilan puluh enam ribu empt ratus delapan puluh  delapan  rupiah)  atas  kerugian  material  maupun  non  material.  Dan  apabila  dalam  jangka waktu  7  hari  setelah  surat  somasi  ini  diterima  dan  juga  masih  belum  nyerahkan atau  mengembalikan kepada  klien  kami,  maka  kami  akan  melakukan  upaya  hukum  baik pidana maupun perdata sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku (secara korporasi).”

Sementara Manajer KSU Mitra Perkasa, Welly Sukarto saat akan dikonfirmasi terkait kasus tersebut, belum bias ditemui. Wartawan media ini hanya mendapat informasi jika sang bos masih keluar kota. Investigasi akan terus dikembangkan lebih detail.(Sf/Rul)