Probolinggo, Sekilasmedia.com – Praktik yang mengarah pada pelanggaran hukum ternyata dilakukan oleh pengelola Koperasi Simpan Pinjanm (KSP) Mitra Perkasa yang berdomisili dikota Probolinggo. Pasalnya Husnawiyah, warga Jalan Ketuntang Baru no. 4E-3B RT.005 RW.002 Kelurahan Kecamatan Ketuntang Kecamatan Gayungan kota Surabaya merasa telah dirugikan secara material maupun non material.
Diceritakan oleh Husnawiyah bahwa sejak tahun 2013, dirinya infes di KSU Mitra Perkasa dengan mengikuti Tabungan Simpanan terhitung mulai 2013 hingga per 31 Juli 2018 dengan besaran tabungan senilai Rp. 4.572.953.265,- (Empat milyar lima ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus lima puluh tiga dua ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Persoalan menjadi rumit setelah nasabah KSU tersebut akan mengambil dana tabungan yang tersimpan. Berbagai alasan disampaikan oleh manajemen KSU Mitra Perkasa, bahkan Welly Sukarto , selaku Manager, menngeluarkan statmen bahwa uang Husnawiyah telah habis untuk diputar dan menutupi tanggungan-tanggungan KSU Mitra Perkasa. Welly juga menantang silahkan dituntut lewat jalur hukum kalau tidak terima atas keputusan koperasi tersebut.
Untuk itu, Husnawiyah melalui kuasa hukumnya, Kikis Mukisah S.Pd, SH,MH dan rekan , melayangkan surat somasi pada KSU Mitra Perkasa mengingat klien yang ditanganinya mengalami kerugian material sebesar Rp. 4.572.953.265,- (empat milyard lima ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu dua ratus enam puluh lima rupiah) ditambah bunga 13 % pertahun, sehingga jika ditotal secara keseluruhan menjadi : Rp. 4.572.953.265,- x 13 % = Rp. 5.167.437.190 (lima milyard seratus enam puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu serarus sembilan puluh rupiah)
Selain mengalami kerugian material, perempuan paruh baya ini juga mengalami kerugian non material dimana apabila uang sejumlah Rp. 4.572.953.265 dijadikan modal usaha dan bekerja maka menjadi Rp. 5.167.437.190,- x 25 % = Rp. 6.459.296.488,- (enam milyar empat ratus lima puluh sembilan juta dea ratus sembilan puluh enam ribu empt ratus delapan puluh delapan rupiah) “Dalam hal ini telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ketua KSU Mitra Perkasa Probolinggo dan pengurusnya, baik secara pribadi maupun institusi dan juga secara korporasi.”Ujar Kikis Mukisah, selaku kuasa hukum atas Husnawiyah.
Lebih lanjut, Pengacara yang cukup enerjik ini menambahkan bahwa, telah terjadi penyalahgunaan pada KSU Mitra Perksa Probolinggo untuk dan maksud tujuan koperasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan koperasi, dimana misi koperasi untuk anggota, oleh anggota, dari anggota. Dan ketika koperasi tersebut menghimpun uang masyarakat di luar anggota, maka koperasi tersebut ketua dan pengurusnya serta korporasinya dianggap melanggar Undang-Undang Perbankan
“Kami selaku kuasa hukum dari Ny. HUSNAWIYAH mohon untuk segera mengembalikan uang tabungan dari klien kami tersebut sebesar Rp. 6.459.296.488,- (enam milyar empat ratus lima puluh sembilan juta dea ratus sembilan puluh enam ribu empt ratus delapan puluh delapan rupiah) atas kerugian material maupun non material. Dan apabila dalam jangka waktu 7 hari setelah surat somasi ini diterima dan juga masih belum nyerahkan atau mengembalikan kepada klien kami, maka kami akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku (secara korporasi).”
Sementara Manajer KSU Mitra Perkasa, Welly Sukarto saat akan dikonfirmasi terkait kasus tersebut, belum bias ditemui. Wartawan media ini hanya mendapat informasi jika sang bos masih keluar kota. Investigasi akan terus dikembangkan lebih detail.(Sf/Rul)