
Lumajang, Sekilasmedia.com – Pj. Sekda Kabupaten Lumajang, Drs. Agustinus Triyono, M.Si., mengingatkan kepada seluruh Calon Legaqai Negeri Aipil (CPNS), agar tidak meminta mutaai pindah tugas. Demikian, isi sambutan Pj. Sekda saat bertindak sebagai inspektur Upacara bendera 17–an di halaman Kantor Bupati Rabu (17/07/2019) pagi.
Menurut ketentuan, kata Pj. Sekda, CPNS baru boleh mengajukan mutasi pindah, setelah mengabdi selama 6 tahun.
Dalam kesempatain itu pula, Drs. Agua Triyono yang juga aebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), mengungkapkan, dalam 5 tahun ke depan Pemerintah Kab. Lumajang akan menyelesaikan tenaga Non PNS. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018.
“Jadi, tenaga Non PNS mempunyai 2 kesempatan jika ingin tetap mengabdi pada negara, yakni dengan mengikuti seleksi CPNS atau seleksi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak),” ujarnya.
Menyinggung tentamg ketentuan seragam Korpri, Pj. Sekda mengingatkan kepada seluruh ASN, agar mengenakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi ASN laki-laki harus dilengkapi dengan aongkok (kofyah) warna hitam polos dan celana qarna biru gelap (dongker).(Woko)











