
Probolinggo, Sekilasmedia.com – Penarikan uang ke sejumlah pedagang yang berjualan di lokasi “Kemah Pramuka 1000 Tenda” yang digelar oleh Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Probolinggo di Bumi Perkemahan Jatiraya P-25A Banyuanyar Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, yang diduga dilakukan oleh panitia menuai beragam tanggapan masyarakat.
Tersebar dalam pemberitaan media massa (media online) yang bersumber dari keterangan pedagang setempat, bahwa untuk berjualan di lokasi perkemahan tersebut, pedagang dimintai uang dengan nominal bervariasi. Kisarannya antara Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).
Ironisnya, Wakil Bupati Probolinggo (Wabup), H.A. Timbul Prihanjoko, kepada awak media mengatakan jika penarikan tersebut merupakan suatu yang wajar. Bahkan pria yang juga menjabat sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Probolinggo ini menganggap dengan adanya kegiatan perkemahan, berimbas positif pada pergerakan ekonomi warga. “Kalau ada yang keberatan karena pungutan tersebut jangan jualan di sini,” ujarnya kepada awak media saat meninjau lokasi perkemahan beberapa waktu lalu.
Sementara itu, pegiat sosial dari LSM Siliwangi, Syaiful Bahri, saat dimintai tanggapan ihwal penarikan uang ke sejumlah pedagang, mengaku prihatin. Apalagi jumlah nominal yang ditarik cukup besar untuk sekelas pedagang asongan.
“Yang kami pahami, dalam Pasal 23 A Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Jadi pihak pemerintah dapat memungut jika dilandasi hukum semisal Perda atau Perbup. Dengan demikian, pungutan yang tidak dilandasi peraturan terlebih dahulu, maka diduga termasuk Pungli (pungutan liar),” ujarnya, Senin (29/7/19) pagi.
Bahkan pentolan LSM Siliwangi ini mempertanyakan landasan atau dasar hukum penarikan tersebut. “Bagaimana pertanggung jawabannya ?. Apakah yang ditarik biaya tersebut diberi kuitansi ? Mana SPJ-nya ?. Tentu saja ini menarik jika dikaji secara hukum,” tegasnya.
Namun terlepas dari itu, pria yang mengaku putra asli Kabupaten Probolinggo ini turut mengapresiasi suksesnya kegiatan “Kemah Pramuka 1000 Tenda” yang digelar di Bumi Perkemahan Jatiraya P-25A Banyuanyar. “Kami apresiasi melihat suksesnya kegiatan tersebut. Tetapi dalam konteks penarikan uang ke sejumlah pedagang, kami tidak senafas,” pungkasnya.(mul)











