
Probolinggo, Sekilasmedia.com – DPRD Kabupaten Probolinggo (Komisi A) melakukan langkah koordinasi dengan jajaran dinas/instansi Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Rabu (21/8/19). Giat tersebut sebagai bentuk menindaklanjuti pengaduan dari LSM Siliwangi perihal posisi jabatan Kepala Desa Sokaan, Kecamatan Krejengan, yang sampai saat ini masih dijabat Shalehudin. Padahal, Shalehudin sendiri statusnya sebagai terpidana atas kasus pemerasan, yang ancaman hukumannya sembilan (9) tahun penjara (368 ayat 1 KUHP). Dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Pihak terkait yang kami undang di antaranya Bagian Hukum, Inspektorat, Dinas PMD, Bagian Keuangan, serta Camat Krejengan. Intinya kami meminta klarifikasi kepada pihak terkait tersebut tentang aduan LSM Siliwangi perihal jabatan Kepala Desa Sokaan yang dijabat seorang terpidana,” terang Suhud selaku Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Probolinggo, saat dihubungi media ini, Rabu (21/8/19) sore.
Politikus PDI Perjuangan ini pun menjelaskan hasil dari pertemuan tersebut, yang intinya pihak Pemerintah Kabupaten Probolingo saat ini tengah memproses pemberhentian kepala desa dimaksud sesuai mekanisme yang ada. “Sudah diproses. Bahkan mereka sudah mengantongi salinan putusan dari Pengadilan Negeri Kraksaan,” ungkapnya.
Menanggapi kabar tersebut, LSM Siliwangi menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Probolinggo, yang telah tanggap menyikapi pengaduan. Namun begitu, lembaga swadaya masyarakat yang dikomandoi Syaiful Bahri ini mengaku akan terus menyoroti dan mengawal proses pemberhentian Kepala Desa Sokaan sampai mendapat kepastian. “Rakyat tengah menonton dan berharap lahirnya sebuah keadilan. Jangan sampai rakyat mendapatkan tontonan ketidakadilan secara telanjang karena adanya tebang pilih dalam penindakan pemberian sangsi,” tegas Syaiful Bahri selaku Ketua Umum LSM Siliwangi.(mul)











