Mojokerto,Sekilasmedia.com-Lembaga Antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kurun waktu dua hari ini melakukan eksekusi terhadap 4 orang terpidana asal di Jawa Timur. Mereka adalah terpidana yang terlibat kasus suap di Kemenag dan kasus Kota Malang. Serta kasus Kabupaten Mojokerto dengan terpidana Mustofa Kamal Pasha (MKP).
Dari empat terpidana yang diekskusi KPK yakni Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muh. Muafaq.
Cipto Wiyono, Mantan Sekda Kota Malang dan Mustofa Kamal Pasha, Bupati Mojokerto non aktif.
Seperti disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dua terpidana yakni Haris Hasanudin dan Muh. Muafaq merupakan terpidana kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama.
“Haris Hasanudin dieksekusi dari Rutan Cabang KPK di Gedung C1 ke Lapas Klas I Tangerang. Adapun Muh. Muafaq dieksekusi dari Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Klas I Surabaya Porong,” kata Febri, Rabu (21/8/2019).
Sementara Cipto Wiyono, Mantan Sekda Kota Malang yang merupakan terpidana dalam kasus suap terkait pembahasan APBR-P Kota Malang 2015 dieksekusi dari Rutan Kejati Surabaya ke Lapas Klas I Madiun. “Mereka dieksekusi pada Selasa (20/8/2019) kemarin,” jelasnya.
Selain tiga terpidana tersebut. Mustofa Kamal Pasa (MKP) Bupati Mojokerto nonaktif juga dieksekusi pada Rabu ini dari Rutan Klas 1 Surabaya Medaeng ke Lapas Klas 1 Surabaya Porong.
Bupati Mojokerto non aktif MKP merupakan terpidana dalam kasus Suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto. Selain itu, MKP juga masih dijerat dengan dua kasus lainnya, yakni Suap Proyek jalan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Masih Kata Febry, para terpidana tersebut dieksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan terhadap masing-masing.
Perlu diketahui, MKP sudah divonis 8 tahun penjara plus denda dan pengembalian uang. Namun ketika mengajukan banding, hukuman MKP didiskon menjadi 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan dan harus membayar uang pengganti sejumlah 2,75 miliar subsider 1 tahun penjara.(wo)