Hukum

Pabrik Peleburan Aki Bekas di Jombang Belum Ada Tanda-tanda Diproses Secara Hukum

×

Pabrik Peleburan Aki Bekas di Jombang Belum Ada Tanda-tanda Diproses Secara Hukum

Sebarkan artikel ini
Lokasi pabrik peleburan aki di Jombang

Mojokerto, Sekilasmedia.com-Soal Penutupan Pabrik Peleburan Aki bekas, UD Bangkit Jaya, di Dusun Ponggok, Desa Banjarsari, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang, ditutup oleh Pemkab melalui Satpol PP bersama DLH (Dinas lingkungan hidup), pemerintah kecamatan setempat, dan Kepolisian pada, Jumat (12/7/2019) silam, kini jadi Sorotan beberapa aktifis lingkungan hidup pasalnya penutupan yang dilakukan oleh pihak Pemkab Jombang dan menggandeng pihak kepolisian ini, belum terlihat tanda-tanda diproses secara hukum.

Menurut Nanang Wahyu Ketua LSM Peduli Lingkungan PL 10 Nop Cabang Jombang, menegaskan pihak Pemkab maupun Kepolisian semestinya tidak hanya menutup pabrik begitu saja, sesuai dengan perundangan yang berlaku pemilik pabrik harus mendapatkan sangsi hukum, sebab diduga kuat selain pabrik tersebut tidak mengkantongi ijin,diduga juga sudah ada korban yakni warga setempat yang mengalami sesak nafas, ” ungkap Nanang, Minggu (18/8/2019).

Seperti diketahui sebelumnya lanjut Nanang, penutupan perusahaan tersebut dilakukan karena pabrik tersebut dinilai mencemari lingkungan akibat mengeluarkan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun), juga tidak mengkantongi ijin alias bodong.

,” Penutupan sudah jelas dilakukan pihak satpol PP bersama Dinas lingkungan hidup Kabupaten Jombang serta bersama Muspika setempat yang terdiri dari Camat, Kapolsek kepala Desa beserta perangkat setempat yang dituangkan dalam berita acara penutupan No 700/504/415.40/2019.

Pabrik pembakaran aki itu milik M Miftahul Huda dan sudah beroperasi sekitar 1,5 tahun lalu. Dilakukan penutupan karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Jombang, nomor 9 tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Tak hanya itu, letak tata ruang di wilayah ini bukan termasuk dalam tata ruang industri berat, yang artinya tidak boleh ada limbah B3. Walaupun nanti minta izin, Pemkab Jombang dilarang untuk merealisasi atau mengeluarkan ijin, “tandas Nanang.

Lebih lanjut Nanang menegaskan bahwa soal penutupan pabrik aki tersebut, baik Pemkab Jombang maupun pihak Polisi jangan sampai berhenti pada penutupan saja, tetapi harus ada proses sesuai dengan hukum yang berlaku yakni pelanggaran UU Lingkungan hidup, ” tandas Nanang. (yu/wo)