Surabaya, Sekilasmedia.com – Polda Jawa Timur bakal bekerjasama dengan Interpol dalam menjalani proses hukum terhadap tersangka provokasi Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Veronica Koman. Itu akan dilakukan karena Veronica diduga tengah berada di luar negeri.
Kami akan kerja sama terutama dengan Interpol,” pungkas Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Luki Hermawan. Msi. di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Rabu (4/9/2019).
Kapolda belum membeberkan secara rinci bentuk kerja sama yang akan dijalin dengan Interpol. Timur Irjen Pol Luki Hermawan hanya mengatakan bahwa pihaknya tidak sungkan untuk memohon penerbitan red notice.
Mengutip laman resmi Interpol, red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara terhadap seseorang yang berada di luar negeri hingga dilakukan esktradisi.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka. Dia diduga aktif menyebarkan provokasi melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman ihwal pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.
Ini banyak sekali, kami putuskan bahwa saudara VK kami tetapkan menjadi tersangka, dan ini salah satu yang sangat aktif melakukan provokasi, sehingga membuat keonaran, ini pasalnya berlapis yaitu UU ITE, UU KUHP 160, UU 1 tahun 46,dan UU 40 tahun 2008,” jelas Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan.
Kapolda mengatakan Veronica berulang kali mengunggah konten-konten bernada provokatif terkait Papua. Itu terus dilakukan secara kontinyu dan berpotensi memanaskan situasi.
Ada lagi tulisan momen polisi mulai tembak ke dalam, ke asrama papua, total 23 tembakan termasuk gas air mata, anak-anak tidak makan selama 24 jam haus dan terkurung, disuruh keluar ke lautan massa,” ungkap Irjen Pol Luki Hermawan.
Kemudian ada lagi 43 mahasiswa papua ditangkap tanpa alasan yang jelas 5 terluka, 1 kena tembakan gas air mata, dan semua kalimat-kalimat selalu diinikan (terjemahkan) dengan bahasa Inggris,” tutup Kapolda.(eko)