Badung Bali, Sekilasmedia.com – Satlantas Polres Badung kembali hadirkan artikel mulai dari persyaratan penerbitan SIM, biaya hingga waktu yang dibutuhkan.
Upaya ini dilakukan dalam rangka mempermudah masyarakat yang ingin menerbitkan SIM sebagai salah satu persyaratan dalam mengemudi.
Kasat Lantas Polres Badung Iptu Ni Putu Wila Indrayani, SIK, MH mengungkapkan banyak masyarakat yang belum paham persyaratan maupun tata cara dalam pembuatan SIM baru maupun memperanjang yang sudah habis masa berlakunya.
“Upaya ini kita lakukan, agar masyarakat tidak bertanya – tanya lagi, jika ingin membuat SIM baru maupun memperanjang” kata Wila yang berkantor di Jalan I Gusti Ngurah Rai, No 1, Mengwi, Badung, Bali. Jumat, (6/9).
“Banyak dari mereka ketika sampai di kantor Polisi, tidak membawa syaratan kurang, sehingga pulang lagi untuk memenuhi persyaratan tersebut” terangnya.
Jika ada kesibukan, masyarakat dapat mengukur waktunya mana yang lebih penting, didahului karena waktu yang dibutuhkan sudah ada ketentuannya. “Artinya tidak jauh – jauh dari waktu yang telah disiapkan petugas, asal lengkap” ungkap Perwira muda ini.
Jika persyaratan lengkap penerbitan SIM tetap mengikuti langkah – langkah yang sudah di tentukan. Namun untuk perpanjangan SIM seperti biasa dan dapat dilakukan di outlet pelayanan SIM keliling.(soni)