Aceh, Sekilasmedia.com – DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Aceh Barat Daya (Abdya) meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten setempat untuk memperbanyak media sosialisai terkait pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
Permintaan itu menyusul pernyataan Kadisdukcapil Abdya, Rajul Asmar yang menyebutkan masih rendahnya jumlah anak di Abdya memiliki KIA, dikarenakan kesadaran orangtua untuk mengurus KIA masih rendah.
“Pernyataan Kadisdukcapil itu harus kita pertanyakan kembali apakah pihak Dukcapil sudah memaksimalkah sosialisasi yang dilakukan sehingga beliau bisa menyalahkan masyarakat?,” kata Ketua DPC Pospera Abdya, Harmansyah di Blangpidie, Kamis (19/9/2019).
Diakuinya, hingga hari ini dirinya kurang tahu apakah Disdukcapil sudah memaksimalkan sosialisasi ke desa-desa terkait program tersebut. “Program ini kan masih baru, wajar kalau masih banyak orang tua yang tidak tau manfaat dan kegunaan kartu KIA ini,” sebut Harmansyah.
Lebih lanjut, Harmansyah menyebutkan, jika sosialiasi program tersebut masih kurang, maka tidak sepantasnya disebutkan kesadaran orang tua masih rendah. “Jadi kita berharap Disdukcapil memperbanyak media sosialisasi ke desa-desa. Kalau perlu Disdukcapil rekrut Petugas Regestrasi Desa (PRD) kan secara aturan dibolehkan,” tegasnya.
Dalam hal proses adanya PRD di desa, lanjut Harmansyah Disukcapil dapat berkoordiansi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4). “Sehingga dengan adanya PRD proses Administrasi ditingkat gampong dapat dilakukan dengan baik seperti persoala KIA ini,” sebutnya.
Pada kesempatan itu, Harmasyah juga menyebutkan, kesadaran masyarakat untuk pengurusan administrasi kependudukan harus beriringan dengan upaya Dukcapil dalam mensosialisasikannya. “Tanpa sosialisasi yang banyak, saya yakin program ini akan terus melambat realisasinya,” tuntasnya.
Untuk diketahui, program yang baru berjalan selama tiga bulan di Abdya itu mencatat anak-anak yang sudah memiliki kartu KIA hanya 1.134 orang dari 43.515 orang anak yang wajib memiliki KIA di Abdya.
Kartu KIA tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang mewajibkan setiap anak Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun harus memiliki KIA.(nizar)