Pamekasan, Sekilasmedia.com – Beberapa waktu yang lalu terjadi aksi pembakaran baju oleh sejumlah aktivis yang melakukan unjuk rasa didepan kantor DPRD Kabupaten Pamekasan 18-09-2019 mendapat kecaman dari masyarakat pengrajin batik pamekasan.
Ahmad Zaini (Pengrajin batik asal Klampar) mengatakan akan tempuh jalur hukum. “Kalau tidak minta maaf dalam waktu 2 x 24 jam kami akan tempuh jalur hukum.”
Setelah dikonfirmasi kepada korlap aksi Abdussalam Marhaen, dia menjelaskan bahwa pembakaran baju tersebut adalah sebagai bentuk kekecewaan kepada bupati pamekasan tidak bisa menepati janji politiknya saat kampanya.
“saya membakar baju yang dipakai tim berbaur (Tim Pemenangan Bupati Pamekasan) adalah sebagai bentuk kekecewaan kami kepada Bupati yang hanya pintar “ngibul” rakyatnya dengan mengatakan bahwa sudah menetapkan harga tembakau Rp. 42.000 – 55.600, padahal nyatanya itu semua hanya “Lip service”.” Ungkapnya.
Terkait permasalahan tersebut mendapat perhatian dari Praktisi Hukum M. Alfian, SH. MH. (Lulusan Cumlaude UBARA 2018) dia mengatakan bahwa kecaman tersebut tidak punya landasan hukum
“Pembakaran tersebut jelas bukan penghinaan terhadap batik atau pengrajin batik manapun karena baju yang dibakar tersebut adalah Platform politiknya Badrut Tamam (Bupati Pamekasan) saat kampanya.” Jelasnya.
Lebih lanjut terkait jalur hukum yang akan ditempuh Alfian memaparkan bahwa tidak ada landasan hukum dalam kejadian ini.
“Misalnya ini akan dilaporkan ke pihak yang berwajib ini tidak akan masuk, karena konsep awal perobekan dan pembakaran tersebut adalah bukan masalah batiknya tetapi platform baju yang dipakai bupati saat kampanye”. Ungkap pendiri PUSARA (Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara) tersebut.
Lebih lanjut lulusan terbaik Magister Hukum tersebut menyarankan agar misalnya ada laporan tersebut jangan diterima.
“saran saya laporan terkait ini jangan diterima karna tidak ada unsur mens rea dan actus reus-nya”. Pungkas Alfian. (Bejo)