Terkait Penyalah Gunaan Tempat Hiburan Malam, Kota Mojokerto Terus Lakukan Monitoring

Terkait Penyalah Gunaan Tempat Hiburan Malam, Kota Mojokerto Terus Lakukan Monitoring
Foto Terkait Penyalah Gunaan Tempat Hiburan Malam, Kota Mojokerto Terus Lakukan Monitoring
Terkait Penyalah Gunaan Tempat Hiburan Malam, Kota Mojokerto Terus Lakukan Monitoring
Foto Terkait Penyalah Gunaan Tempat Hiburan Malam, Kota Mojokerto Terus Lakukan Monitoring

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Terkait ditemukannya penggunaan wilayah karaoke yang melampaui batas, pihak Pemerintah Kota Mojokerto terus melakukan monitoring.

Pemerintah Kota Mojokerto, terus melakukan himbauan kepada pihak pemilik tempat hiburan malam untuk tetap mentaati aturan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota Mojokerto.

Bahkan hingga Rabu, 25 September 2019. Masih ada pelanggaran terkait jam tutup operasional sesuai perijinan, diantaranya MK, X2X, Pandora, De Resort.

BACA JUGA :  Gerak Cepat Polisi Amankan Tersangka Curanmor TKP di Kota Pasuruan

Apalagi di tempat hiburan Graha Poppy, yang merupakan tempat hiburan yang terkenal di Kota Mojokerto, sempat ada pengunjung yang menolak untuk menghentikan aktifitasnya. Hingga akhirnya pihak Satpol PP Kota mampu memberikan pengarahan hingga akhirnya bisa memberhentikan.

BACA JUGA :  Polres Mojokerto, Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Yang Baru Berumur 1 Hari di Trowulan

Sugiono, selaku Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto juga membenarkan, “Bahwa hiburan malam boleh beroprasi hanya sampai pukul 24.00 WIB.” Ujarnya.

“Kedepannya, pemilik hiburan karaoke ini akan diundang dan diberikan pengarahan terkait jam operasional yang harus ditaati. Kami dari pihak Perda, apabila masih menemukan tempat hiburan yang melanggar aturan, tetap akan menindak tegas” pungkas Sugiono.(gih)