
Mojokerto, Sekilasmedia.com – Terkait ditemukannya penggunaan wilayah karaoke yang melampaui batas, pihak Pemerintah Kota Mojokerto terus melakukan monitoring.
Pemerintah Kota Mojokerto, terus melakukan himbauan kepada pihak pemilik tempat hiburan malam untuk tetap mentaati aturan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota Mojokerto.
Bahkan hingga Rabu, 25 September 2019. Masih ada pelanggaran terkait jam tutup operasional sesuai perijinan, diantaranya MK, X2X, Pandora, De Resort.
Apalagi di tempat hiburan Graha Poppy, yang merupakan tempat hiburan yang terkenal di Kota Mojokerto, sempat ada pengunjung yang menolak untuk menghentikan aktifitasnya. Hingga akhirnya pihak Satpol PP Kota mampu memberikan pengarahan hingga akhirnya bisa memberhentikan.
Sugiono, selaku Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto juga membenarkan, “Bahwa hiburan malam boleh beroprasi hanya sampai pukul 24.00 WIB.” Ujarnya.
“Kedepannya, pemilik hiburan karaoke ini akan diundang dan diberikan pengarahan terkait jam operasional yang harus ditaati. Kami dari pihak Perda, apabila masih menemukan tempat hiburan yang melanggar aturan, tetap akan menindak tegas” pungkas Sugiono.(gih)