
Probolinggo, Sekilasmedia.com – Menjamurnya garam konsumsi di Probolinggo menjadi banyak sorotan oleh berbagai lembaga dan pemerhati perlindungan konsumen. Hal ini dikarenakan beberapa oknum produsen garam konsumsi lebih memilih acuh terhadap proses kewajiban SNI dan izin edar BPOM.
“Banyak hal mas yang harus dilengkapi jika SNI. Pabrik harus pakai keramik, BPJS, uniform, kadar yodium, ketebalan packing, dll. Itu semua akan mengurangi penghasilan produsen garam Non SNI,” ujar Aliman, salah satu konsumen garam yang berdomisili di Kec. Pajarakan Kab. Probolinggo.
Polresta Probolinggo melakukan proses penyidikan terhadap garam konsumsi merk “Jangkar” atas laporan LSM AMPP saat ini telah merampungkan pemeriksaan Tersangka. “Berkas perkara garam merk “Jangkar” akan dikirim ke Kejaksaan,” ujar Dodik, Penyidik Pidter Polresta Probolinggo pada Selasa (10/9).
Menanggapi hal tersebut beberapa lembaga diantaranya LSM AMPP, LSM SILIWANGI, LSM GADJAH MADA, Pusat Studi Supervisi & Advokasi, dan Komnas Perlindungan Konsumen & Pelaku Usaha Indonesia, memberikan apresiasi terhadap kinerja Penyidik Polresta Probolinggo dan seraya berharap berkas perkara segera disidangkan di Pengadilan.(Mul)