Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Hukum  

Dinas Sosial Jawab Somasi Siliwangi, Dua Pendamping PKH Telan Pil Pahit

Dinas Sosial Jawab Somasi Siliwangi, Dua Pendamping PKH “Telan Pil Pahit"
Foto Syaiful Bahri ketua LSM siliwangi
Dinas Sosial Jawab Somasi Siliwangi, Dua Pendamping PKH “Telan Pil Pahit"
Foto Syaiful Bahri ketua LSM siliwangi

Probolinggo, Sekilasmedia.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo akhirnya menjawab surat somasi yang dilayangkan LSM Siliwangi perihal terjadinya rangkap jabatan yang dilakukan dua Pendamping PKH di wilayah Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Dalam surat dengan Nomor : 460/822/426.103/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 tersebut, Achmad Arif selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo menyatakan bahwa dua Pendamping PKH yang diadukan LSM Siliwangi telah merangkap jabatan sebagai guru sertifikasi, yakni Huzaimi dan Titin Kusumawati telah dilakukan pemanggilan oleh pihak Dinsos Kabupaten Probolinggo.

Keduanya tetap memilih menjadi pendamping PKH dan mengundurkan diri sebagai guru sertifikasi di SD Islam Al-Furqon, yang beralamat di Dusun Krajan, Rt 03 Rw 01, Desa Patemon Kulon, Kecamatan Pakuniran. “Ya benar. Surat jawaban dari Dinsos kemarin kami terima. Isinya perihal penanganan aduan kami atas terjadinya rangkap jabatan. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa mereka (pendamping PKH yang rangkap jabatan) telah memilih salah satu jabatan, dengan dilampiri surat pernyataan bermaterai,” ungkap Ketua Umum LSM Siliwangi, Syaiful Bahri, saat ditemui media ini, Senin (21/10/2019) siang.

BACA JUGA :  BELUM GENAP DUA BULAN MENJABAT,KAPOLRES LUMAJANG TEMBAK DELAPAN PELAKU KRIMINAL

Meski begitu, lanjut Syaiful, pihaknya juga akan mengecek ke Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, guna memastikan apakah surat pengunduran diri dari jabatan Guru Sertifikasi tersebut, sudah diajukan ke Dinas Pendidikan atau masih belum. “Merangkap jabatan sebagai Pendamping PKH dan menjadi Guru sertifikasi, berdampak terjadinya tumpang-tindih pemberian honor dengan sumber dana yang sama (pemerintah). Tim bagian hukum di lembaga kami juga tengah mengkaji, apakah dalam kasus ini bisa dibawa ke ranah pidana atau tidak. Yang jelas kami melangkah harus sampai tuntas,” tegasnya.(mul)