JAKARTA, Sekilasmedia.com – Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) akan menggelar diskusi publik dengan mengusung tema “Revisi UU KPK, Perlukah Presiden Menerbitkan Perpu?”
Diskusi tersebut akan digelar bersamaan menyambut HUT IPJI ke 20 di Hotel Grand Cempaka, Jakarta. Senin (28/10).
“Rencananya dilakukan sebelum HUT IPJI, sekitar pukul 18. 30 WIB,” jelas Dr. Suherman Saji selaku Sekretaris Jenderal IPJI, usai rapat DPP IPJI di Grand Cempaka, Jakarta. Jumat (25/10) kemarin.
Menurut Dr. Suherman, diskusi publik yang dimoderatori oleh Dr. Sri Yunanto (Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta) ini akan menghadirkan dua narasumber yakni Muh. Rullyandi SH.MH, seorang pakar Hukum Tata Negara dari UI yang saat ini mengambil doktor di Universitas Pajajaran Bandung, dan Ubedilah Badrun, seorang pakar politik jebolan Universitas Nasional Jakarta ( UNJ ), serta Dr. Ali Mochtar Ngabalin sebagai Keynote Speaker.
“Saat ini Muh. Rullyandi adalah seorang pakar termuda tata negara,” ungkap Ketua Umum Lasman Siahaan.
Dia juga menambahkan bahwa tujuan digelarnya diskusi ini adalah untuk memberikan infirmasi yang lebih detail agar masyarakat dapat memahami tentang perubahan UU KPK. “Inisiatif perubahan itu berasal dari DPR yang di-iya-kan oleh pemerintah,” katanya.
Namun, saat di-iya-kan masih banyak kalangan yang memprotes, sehingga ada tekanan ke presiden mengeluarkan Perpu. Di sisi lain, ada usulan agar di bawa ke Mahkamah Konsitusi ( MK) .
“Realita itu kan akan membingungkan masyarakat. Nah, IPJI tidak ingin menambah bingung. Makanya kita gelar diskusi publik biar masyarakat melek terhadap kisruhnya RUU KPK tersebut, ” tutur Lasman.
Bahkan, agar masyarakat lebih jelas memahami KPK, diskusi publik ini akan membagikan buku dari Prof. Romli Atmasasmita, yang berjudul ‘Sisi Lain Akuntabilitas KPK dan Lembaga Pegiat Anti Korupsi.’
“Kita kan tahu Prof. Ramli itu merupakan salah satu tokoh yang membuat UU KPK, yang sempat di tangkap KPK juga,” imbuhnya.
Buku tersebut akan diberikan kepada 100 peserta yang datang tepat waktu di Diskusi Publik, diberikan saat registrasi. “Kalau terlambat tidak akan kita bagi,” tegas Lasman. (put).