
Probolinggo, Sekilasmedia – Proyek konstruksi jaringan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Proboolinggo dikritisi beberapa lembaga, diantaranya lembaga Pusat Studi Supervisi dan Advokasi.
Hingga Nopember 2019, ada dua titik proyek konstruksi IPAL yang dikerjakan di Kecamatan Kraksaan, di Kelurahan Semampir lelang dimenangkan oleh CV. Nurul Rochmad dengan Pagu sekitar 2,8 Milyar. Di Kel. Patokan lelang dimenangkan oleh CV. Realita dengan Pagu sekitar 440 Juta.
“Kami telah mengirimkan surat secara resmi kepada Kadis Perkim Kabupaten Probolinggo terkait 2 proyek konstruksi IPAL di Kecamatan Kraksaan. Kami harap Kadis Perkim dan jajarannya patuh kepada UU Keterbukaan Informasi Publik. Rencana Anggaran Biaya (RAB) bukan merupakan dokumen rahasia, melainkan rakyat harus tahu dan ikut mengawasi. Karena korupsi pasti ada diawali dengan adanya ketidak tranparansian. Kalau kami tidak diberi RAB, maka kami akan adukan Kadis Perkim ke Inspektorat dan tidak menutup kemungkinan dugaan tipikornya ke Polda Jatim. Kita lihat saja nanti,” papar Achmad, Ketua Pusat Studi, Supervisi, dan Advokasi pada Selasa (29/10).
Diketahui bahwa CV. Nurul Rochmad beralamat di Desa Wangkal Kec. Gading. Dan CV. Realita beralamat di Desa Sentong Kecamatan Krejengan.(Mul)











