Peristiwa

Visi Misi Calon Kades Sekargadung No Urut 2, di Protes Warga

×

Visi Misi Calon Kades Sekargadung No Urut 2, di Protes Warga

Sebarkan artikel ini
Saat warga setempat menunjukkan kalimat Visi misi yang di protes

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Kompetisi pemilihan kepala Desa secara serentak di Kabupaten Mojokerto kini mulai menghangat, aksi komplain dan protes kepada panitia penyelenggara mulai bermunculan, seperti yang terjadi di Desa Sekargadung Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto.

Visi dan misi serta gambar foto salah satu Calon Kepala Desa No urut 2 Moch Suhardi yang sudah terpampang dibaliho ukuran 2X3 meter disetiap sudut jalan Desa, dan bertuliskan ” Tanah ganjaran dihibahkan ke Masyarakat “diprotes oleh warga.

Menurut Salah satu warga Desa Sekargadung Waras sari mulyo mengatakan , bahwa Visi-misi calon Kepala Desa (Kades) no urut 2 dinilai berlawanan dengan Perbup no 64 tahun 2018, yang intinya aset Desa itu dikelolah oleh pemerintah Daerah,dan tidak boleh dihibahkan kepada warga”katanya.

BACA JUGA :  Motor Korban Satu Keluarga Yang Tercebur Sungai Brantas Ditemukan, Sang Ayah Masih Dalam Pencarian

,”Calon Kades Sekargadung No urut 2 membuat visi-misi seperti itu ya tidak benar, meskipun visi misi itu untuk menarik simpati para pendukungnya, seharusnya cari Visi misi yang tidak membuat kontroversi di masyarakat,” tuturnya.

Ditambahkan Waras, setelah Visi dan misi itu saya protes akhirnya pihak panitia melakukan mediasi dikantor Desa, dan mencabut pernyataan Calon Kades No urut 2 tentang pernyataan hibah tanah ganjaran, pernyataan tersebut tak boleh diedarkan ke Masyarakat ,” ungkap Waras, Sabtu (12/10/2019).

Sesuai dengan kesepakatan hasil mediasi panitia menyimpulkan, bahwa yang dikomplain warga tersebut tak ada kaitannya dengan Tata tertib (Tatib) yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA :  Tolak RUU HIP dan TKA China, FPI Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto

Menurut Akhmad Khoirul Huda Panitia Kecamatan, Visi misi yang terpampang tersebut hanya salah kata, yang dapat menimbulkan mis komunikasi.

Yang dimaksud Calon no 2 mestinya hanya tanah ganjaran kepala Desa saja, saat nanti menjadi dan bukan semua tanah ganjaran, kalimat itu perlu direvisi.

Himbauannya kalimat itu perlu diganti dan diperjelas agar tidak menimbulkan salah pemahaman.

Hasil mediasi terkait protes warga tentang Visi misi yang diduga salah tersebut, berakhir dengan lancar dan damai, hasil keputusan mediasi ditanda tangani ke dua calon Kades, beserta panitia kecamatan maupun Desa. (wo)