Probolinggo, Sekilasmedia.com – Kasus dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan (pungutan liar) yang menimpa Ahmad Haris selaku Kepala Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, menimbulkan efek domino. Selain ancaman pidana, kepala desa yang saat ini menjalani tahanan di Mapolres Probolinggo ini terancam dicopot dari jabatannya sebagai kepala desa.
Beberapa waktu lalu, LSM Siliwangi telah menyurati Bupati Probolinggo dan jajaran dinas terkait agar menyegerakan pemberhentian sementara Ahmad Haris dari jabatannya sebagai Kepala Desa Jabung Candi. Hal itu merujuk pada pasal 45 ayat (2) Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 9 tahun 2017 tentang desa, serta pasal 77 ayat (2) Perbup Nomor 58 tahun 2018 tentang pedoman pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa.
“Sampai detik ini surat pemberhentian sementaranya belum juga turun. Padahal rujukan perundang-undangannya sudah jelas. Di sisi lain, bagaimana pelayanan akan berjalan maksimal bila kepala desanya menjalani tahanan penjara. Bila hal ini tetap berlarut dampak buruknya akan semakin luas. Contoh lainnya terkait anggaran desa seperti ADD dan DD yang sampai saat ini belum bisa dicairkan karena diduga terkendala kepala desa yang sedang ditahan di Mapolres Probolinggo,” ujar Syaiful Bahri selaku Ketua Umum LSM Siliwangi, saat ditemui media ini di kantornya, Senin (25/11).
Lantaran kebijakan yang dinilai lambat itulah, LSM Siliwangi mengadukan hal tersebut kepada DPRD Kabupaten Probolinggo. Dalam surat bernomor : 81/LSM-SW/XI/2019, lembaga swadaya masyarakat yang dikenal getol manyuarakan aspirasi rakyat itu meminta kepada DPRD Kabupaten Probolinggo untuk memanggil Sekretaris Daerah (Sekda), Kabag Hukum, Kadis PMD dan Camat Paiton.
“Selain fungsi legislasi, DPRD juga sebagai lembaga pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, peraturan bupati, keputusan bupati dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dan kami berharap para wakil rakyat (komisi terkait) segera melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Andi Suryanto Wibowo, saat dihubungi media ini mengaku akan mempelajari surat LSM Siliwangi terlebih dahulu. “Terimakasih, nanti saya pelajari dulu,” ujarnya singkat. (Mul)