
LUMAJANG,Sekilasmedia.com– DiGedung Garuda Pengadilan Negeri Lumajang pada, 07 November 2019, Hakim memberikan putusan atas digelarnya sidang gugatan pra peradilan yang telah dilayangkan oleh kuasa Hukum Direksi PT Amoeba Internasional terhadap Tim Cobra Polres Lumajang. Sebuah keputusan yang sangat memuaskan dimana ketukan palu Hakim menandakan hasil seperti prediksi dari awal, bahwa permohonan penggugat ditolak oleh Hakim. Minggu (10/11/2019).
Ada 2 gugatan Pra peradilan yang diajukan oleh pemohon, yaitu terkait penyitaan dan penggeledahan kepada NIswatul dkk serta Pra peradilan terkait penetapan tersangka Karyadi dkk oleh Tim Cobra Polres Lumajang. Dalam kedua gugatan Pra peradilan tersebut, terdapat 13 point pokok yang dituntutkan pemohon yang diajukan kepada Hakim, namun Hakim menolak semua gugatan yang ditujukan kepada Tim Cobra Polres Lumajang.
Hal itu menyimpulkan bahwa, Tim Cobra Polres Lumajang yang memenangkan sidang pra peradilan tersebut . Tim Cobra Polres Lumajang telah terbukti mentaati setiap SOP saat menjalankan penyidikan yang dilakukan terhadap kasus money games “White Collar Crime” yang menyeret adanya 3 perusahaan yakni, PT Amoeba International, PT QN International Indonesia dan PT Wira Muda Mandiri.
Dalam pernyataannya, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MH, MM., yang juga merupakan putra daerah asli Makassar tepatnya dari Kota Kalosi-Enrekang sangat bersyukur dengan putusan Hakim yang tidak mengabulkan permohonan dari penggugat.
“Saya sangat bersyukur sekali setelah tau Hakim mengetok palu yang mengartikan bahwa tidak mengabulkan gugatan dari pemohon. Kemenangan ini bukan hanya milik Tim Cobra Polres Lumajang saja, namun juga untuk keadilan bagi seluruh Rakyat Indonesia” tegas pria yang menyelesaikan gelar S3 di Universitas Padjajaran Kota Bandung Tahun 2010 tersebut.
Selain itu, saat para awak media berusaha untuk mewawancarai Ibu Ida Sri Sugiantari selaku kuasa Hukum dari penggugat tidak dapat terlaksanakan, karena pihaknya segera meninggalkan ruang persidangan tanpa mau diwawancarai. Bahkan tanpa mengeluarkan sepatah kata apapun,kuasa Hukum direksi PT Amoeba International tersebut. Dirinya langsung naik kedalam kendaraan dan meninggalkan Pengadilan Negeri Lumajang,” Pungkasnya.(Shelor)











