Kadispora Lamongan Kembali Diperiksa Terkait Dana Hibah KPU 2015

Kadispora Lamongan Kembali Diperiksa Terkait Dana Hibah KPU 2015
Mantan Sekretaris KPU yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Lamongan penuh pemeriksaan di Ruang Pidsus, Kamis (05/12) kemarin sore.
Kadispora Lamongan Kembali Diperiksa Terkait Dana Hibah KPU 2015
Mantan Sekretaris KPU yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Lamongan penuh pemeriksaan di Ruang Pidsus, Kamis (05/12) kemarin sore.

LAMONGAN, Sekilasmedia.com – Moh. Muhajir, mantan Sekretaris KPU periode 2014-2019 kembali memenuhi pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan masih terkait penyelewengan dana hibah Pilkada tahun 2015.

Namun mantan Sekretaris KPU 2015 yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga tersebut bukan lagi diperiksa oleh pihak Kejari Lamongan, melainkan pihak BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) RI. Dia diperiksa bersama saksi-saksi yang sebelumnya terkait dengan kasus dugaan korupsi Dana HIbah KPU 2015.

Dikatakan Kasi Pidsus Yugo Susandi saat ditemui awak media Sekilas Media di kantor Kejari Jalan Veteran Lamongan, Kamis (05/12) kemarin sore, bahwa pemeriksaan terhadap pihak KPU periode 2014-2019, Kejar Lamongan cuman memfasilitasi tempat.

“Memang benar pihak KPU periode tersebut memenuhi panggilan pemeriksaan, namun kami hanya penyedia fasilitas tempat saja. Pihak BPK RI memanggil mereka dengan tujuan investigasi khusus, sehingga pemeriksaan lebih terperinci karena per item”, ungkap Yugo Susandi.

BACA JUGA :  Tim Anti Bandit Polsek Rungkut, Tangkap Dua Orang Pelaku Jambret di Kawasan Medokan Ayu

Yugo mengatakan, pihak BPK RI sama Inspektorat KPU tidak mau ada hal yang ketinggalan atau tercecer saat persidangan karena kurang lengkapnya investigasi. “Pemanggilan sebelumnya BPK hanya sebatas investigasi umum sehingga tidak terperinci. Takutnya ada penambahan saat investigasi umum tidak diketemukan”, jelas Yugo sambil dan menyampaikan bahwa tim BPK RI terdiri dari 4 (empat) orang.

Menurutnya, temuan awal BPK itu hanya Rp. 960 juta, sedangkan Inspektorat KPU Rp. 1,2 Milyar. “Dari adanya perbedaan temuan tersebut dikhawatirkan adanya penambahan lagi menjadi Rp. 1,2 Milyar. Oleh karena itu pihak BPK RI melakukan investigasi khusus. Jadi seandainya nanti ada temuan, maka secara otomatis Kejari Lamongan akan kembali melakukan pemeriksaan ulang terhadap mantan Bendahara APBD KPU Irwan Setiyadi”, imbuhnya.

Untuk pemeriksaan ulang dari Kejari terhadap Irwan Setiyadi jika ada penambahan kerugian Negara sesuai temuan BPK R pada investigasi khusus, Yugo menjelaskan, mantan Bendahara APBD KPU tersebut harus didampingi PH (penasehat hukum) dan itu kemungkinan Senin (09/12) depan.

BACA JUGA :  Selesai Jalani Pelantikan, Dua Kades Asal Malang Dijebloskan Ke Penjara

“Paling cepat hari Senin Irwan akan diperiksa ulang Kejari Lamongan, jika ada penambahan temuan dari BPK RI. Masa penahanan Irwan berakhir tanggal 15 Desember 2019, tapi masa penahanannya bisa perpanjang lagi oleh Pengadilan Negeri (PN) Lamongan selama 30 hari. Karena masa hukumannya nanti diatas 5 (lima) tahun”, pungkasnya.(emenha).