Probolinggo, Sekilasmedia.com – Pemalsuan ijazah kini diduga mulai menjamuri oknum Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2019-2024.
Pada Senin (9/12), LSM Siliwangi melaporkan oknum anggota DPRD Kab. Probolinggo berinisial RH ke Mapolres Probolinggo.
“Ya benar lembaga kami telah melaporkan RH ke Polres Probolinggo atas penggunaan ijazah Paket C yang diduga palsu. Kami meminta Bpk. Kapolres dan jajaran Reskrim segera melakukan penyelidikan terhadap laporan kami tersebut,” kata Syaiful Bahri Ketua Umum LSM Siliwangi pada Senin (9/12).
Menanggapi pelaporan dari LSM Siliwangi tersebut, Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso, SIK. berjanji akan segera menindak lanjutinya.
“Pasti akan kita lakukan penyelidikan dan apabila unsurnya memenuhi maka akan ditingkatkan ke penyidikan serta kami akan tetapkan Tersangkanya,” tegas AKP Rizki Santoso, SIK.
Sebelumnya Polres Probolinggo melakukan upaya paksa Penahanan terhadap oknum anggota DPRD Kab. Probolinggo periode 2019-2024 atas nama Abd. Kadir dari Fraksi Partai Gerindra dan saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kraksaan dalam perkara pidana pemalsuan surat No. 413/Pid.B/2019/PN.Krs.(Mul)