Kediri, Sekilasmedia.com – Panti pijat & spa ” Classic ” di ruko RT 01/ RW 01 Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri dirazia oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Kediri pada Jumat 13 November 2019, dan ternyata mereka tak bisa menunjukkan ” Surat Ijin ” usahanya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala bidang ketentraman dan ketertiban umum ( Trantibum ) Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid kepada Sekilasmedia.com. ” Razia atau sidak tersebut dalam rangka menindak lanjuti aduan masyarakat . Bahwa Di ruko RT 01 RW 01 Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren ( Selatan terminal lama ) ada panti pijat beroperasi , indikasi belum berijin,” ungkapnya, Sabtu ( 14/12 ).
Setelah pihak Satpol PP menerima aduan masyarakat tersebut, kemudian tanpa menunggu lama anggota langsung menuju lokasi yang dimaksud. Dan ketika ditanya tentang Surat Ijin, ternyata pihak ” Panti Pijat & Spa Classic ” tidak bisa menjukkan ” Surat Ijin”. Kemudian pihak Satpol PP menutup tempat tersebut.
Informasi yang dihimpun Sekilasmedia.com, menyebutkan bahwa sebelumnya Jumat 13 November 2019 pagi Pukul 10.00 WIB juga sudah didatangi oleh 3 pilar Tingkat Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren. Karena belum ” berijin ” dihimbau usaha panti pijet tersebut untuk ditutup. Namun tidak dihiraukan.(hernowo)