MALANG, Sekilasmedia.com – Meski Dugaan kasus pungutan liar (Pungli) yang dikoordinir oleh Kepala Desa (Kades) Desa Sumber Tangkil Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang, Jawa Timur. Yaitu, Ari Joko Suyono terhadap Warga desanya, seakan terhenti tanpa ada sanksi Hukum. namun kasus yang sempat viral beberapa bulan lalu ini, Suyono menceritakan, Senin (15/12/2019), bahwa pihaknya juga sempat mengalami sederetan panggilan kedinasan baik dari Inspektorat Kabupaten Malang maupun dari Polres Kepanjen.
“Waktu itu saya dipanggil Inspektorat, BKD, dan juga Polres”,Ujar Suyono. Senin (15/12).
Suyono menyanggah jika pungutan yang dilakukan kepada seluruh Warga Desa Sumber Tangkil, dikatakan Pungli, karena dirinya beralibi, bahwa pungutan tersebut adalah Swadaya oleh Warga karena sudah masuk dalam APBDes.
“Itu bukan Pungli, tapi iuran Swadaya yang dikumpulkan dari Masyarakat, dan uang yang terkumpul juga masuk dalam APBDes kok”,Kilahnya.
Diakui pula pada saat penarikan kepada Warga sejak Tahun 2014 silam, Suyono mengakui bahwa dirinya dan para perangkat Desa Sumber Tangkil, masih sama-sama bodoh, namun sejak Tahun 2015, Warga dalam tiap KK diberikan Kartu bukti pembayaran.
“Waktu itu perangkat saya masih bodoh, sebenarnya tidak semua yang dikenakan iuran, semisal bagi para Warga miskin dan tokoh agama”,Jelasnya.
Sementara itu sejumlah LSM merasa geram dengan ulah Kades Suyono, yang memberlakukan penarikan kepada seluruh Masyarakat didesanya dengan dalih untuk kegiatan Desa dan sebagainya. Semisal dari Ketua Umum LSM Lembaga Sosial Bantuan Hukum (LSBH), Erwin Candra, SH., menegaskan, bahwa pihaknya bakal terus melakukan pengawalan terkait proses hukum, Kepala Desa Sumber Tangkil Suyono.
“Dalam lembaran bukti pembayaran tersebut dijelaskan jika Warga yang belum membayar, pihak pelayanan Desa menunda Warga tersebut untuk mengurusi surat menyurat. Artinya Desa tidak akan memberikan rekomendasi kepada Warga yang belum melunasi iuran tersebut,” Tegasnya.
Erwin Candra, mengancam bakal berkirim surat ke Polda Jatim, Mabes Polri, dan Presiden RI, jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas baik dari Pemkab Malang maupun penegak hukum lainnya.
“Kami berencana berkirim surat ke Polda Jatim, Mabes Polri, Kejari Malang, Kejati Surabaya, Kejagung, dan lainnya, nantinya surat yang kami kirim juga kami lampirkan bukti pembayaran dugaan Pungli tersebut, bahkan bila perlu kami juga bersurat kepada Presiden RI”,Pungkasnya.(Shelor)