
LAMONGAN, Sekilasmedia.com – Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Dr Diah Yuliastuti, menegaskan kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2015 di komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk digelar persidangan.
“Diperkirakan awal bulan depan, perkaranya akan kita lakukan pelimpahan untuk gelar persidangan”, kata Dr Diah Yulistuti, Selasa (17/12)
Menurutnya, Kejari Lamongan saat ini sedang melangkapi pemberkasan. “Memang dalam kasus ini kita sudah menetapkan satu tersangka, namun kita terus akan melakukan pengembangan”, ungkap Diah, panggilan Dr Diah Yulistuti.
Sebelumnya, juga diberitakan pemberkasan tersebut dilakukan setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Lamongan terkait praperadilan yang dilakukan oleh tersangka Bendahara KPU Lamongan berinisial Irwan Setiyadi.
“Dasar penetapan tersangka IR yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Lamongan selaku termohon telah sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan tidak ada pelanggaran atas penahanan pemohon”, terang Hakim Ketua, Agusty Hadi Widarto saat membacakan putusan sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Lamongan, beberapa waktu lalu.
Agusty juga menyampaikan, bahwa surat perpanjangan penahanan lanjutan sudah dilakukan pengiriman melalui ekspedisi selama 5 (lima) kali. “Selama empat kali pengiriman rumah pemohon dalam keadaan kosong dan dibenarkan oleh saksi istri dan ibu pemohon, sedangkan yang kelima pada tanggal 27 November 2019 pukul 18.30 WIB, surat perpanjangan penahanan diterima oleh saksi namun tidak mau menandatangani berita acara”, ungkapnya.
Di sisi lain, salah satu kuasa hukum termohon (Kejaksaan Lamongan), Rudi Kurniawan mengatakan, bahwa putusan penolakan dari hakim atas permohonan sidang pra peradilan terkait penetapan tersangka dan penahanan dari pemohon bersifat final.
“Putusan sudah bersifat final, sehingga proses selanjutnya adalah ke pemberkasan untuk dilimpahkan ke persidangan Tipikor”, papar Rudi Kurniawan.(emenha).