Kediri, Sekilasmedia.com – Satpol PP Kota Kediri menutup ” Panti pijat Classic Spa “, pada Rabu 18 Desember 2018 lantaran diduga tak mengantongi ijin / illegal.
Penutupan panti pijat yang berlokasi di ruko selatan Terminal Lama, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah menyusul operasional panti pijat tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum ( Kabid Trantibum ) Satpol PP Kota Kediri, Nur khamid, kepada Sekilasmedia.com melalui pesan singkat via aplikasi perpesanan WhatsApp. ” Ketika ditanya perihal perizinan panti pijat, pihak pengelola belum bisa menunjukan. Untuk sementara disuruh tutup atau tidak beroprasi sampai memiliki Izin, ” ungkapnya, Rabu ( 18/12 ).
Berdasarkan data yang dihimpun sekilasmedia.com, panti pijat tersebut pernah didatangi tiga pilar Kelurahan Tosaren pada Jumat 13 November 2019 pagi Pukul 10.00 WIB lalu, dan berita terkait itu pernah diturunkan oleh media ini. ( hernowo )