Probolinggo, Sekilasmedia.com – Pembangunan rumah oleh Bahul yang beralamat di Desa Randujalak Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo diadukan oleh Mustaifah sang pemilik tanah ke aparat Satpol PP Kabupaten Probolinggo.
Dari pengaduan Mustaifah tersebut, Satpol PP telah menempuh jalur persuasif, sampai mengirimkan surat peringatan sebanyak 3x. Namun Bahul pemilik bangunan tetap melanjutkan pembangunannya.
Akhirnya untuk menegakkan Perda No. 6 Tahun 2005 tentang IMB maka Satpol PP Kab. Probolinggo melakukan pemberhentian sementara bangunan sampai Bahul memperoleh IMB dari Dinas PMPTSP Kab. Probolinggo.
“Kami telah melakukan pemberhentian sementara bangunan milik Bahul sampai IMB dilengkapi. Kami tidak akan pernah diskriminatif, cuman kadang ada beberapa oknum yang kurang sabar. Karena semua langkah tentu saja kami perhitungkan secara terukur dan terarah,” ujar Nurul Arifin, Kanit TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo pada media ini (20/12).
Mustaifah sebagai pemilik tanah mengucapkan terima kasih kepada Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo beserta jajarannya karena telah menindak lanjuti aduannya dengan melakukan penyegelan/pemberhentian sementaran bangunan.(Mul)