Tempat Hiburan Malam Di-Razia Satpol PP, 190 Botol Minol Disita

Saat giat rasia minol dilakukan disejumlah tempat karaoke Di Mojokerto 

Mojokerto, Sekilasmedia. Com-Menjelang Natal dan Tahun baru 2020, Satpol PP Kabupaten Mojokerto mengelar Operasi Minuman beralkohol (Minol) di sejumlah tempat hiburan malam di Wilayah Kabupaten Mojokerto, Sabtu (21/12/2019) malam.

Sasaran operasi kali ini adalah tempat Karaoke yang berada di wilayah Kecamatan Pungging, Mojosari, Mojoanyar dan Gedek. Operasi dilaksanakan mulai pukul 21.00 Hingga 01.00 alhasil Satpol PP menyita sejumlah 190 botol minuman beralkohol jenis A (Minuman beralkohol dibawah 5 persen ) yang dijual tanpa ijin.

Selain operasi miras Anggota Satpol PP Kabupaten Mojokerto juga memeriksa identitas para pengunjung karaoke, sempat ditemukan identitas dengan alamat satu Desa namun bukan pasangan suami istri, tetapi keduanya sama-sama sudah berkeluarga.

BACA JUGA :  Malam Tahun Baru, Karaoke Tak Berizin Di Baypass Mojokerto Jadi Incaran Satpol PP

Plt Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Sampirno, St. Mt mengatakan, operasi yang dilakukan ini adalah agenda monitoring menjelang Natal, yang sebelumnya sudah diedarkan surat himbauan kepada sejumlah pengusaha hiburan malam, agar tanggal 24 dan 25 Desember untuk libur sementara guna menghormati kaum Nasrani, ” ungkapnya.

,” Penyisiran sejumlah hiburan malam yang digelar malam ini mendapatkan 190 botol minol di dapat dari enam titik tempat Karaoke.

Sedangkan untuk pendataan identitas pemandu lagu, lanjut Kasat, tidak menemukan pemandu yang masih dibawah umur.

Sementara Zaki Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Mojokerto menyampaikan bahwa hasil operasi minol malam ini akan dilanjutkan dengan sidang tipiring.

BACA JUGA :  VIRALNYA VIDIO, SEORANG ANGGOTA DPRD SEDANG MELERAI DUA WANITA CEKCOK DIJALAN

,” Sebab minol yang kita dapat rata-rata dari tempat Karaoke yang tidak berijin tentang penjualan minuman beralkohol, “tutupnya. (wo)