Probolinggo, Sekilasmedia.com – Peran Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo dalam menindak pelanggar Perda diduga tidak bertaring. Hal ini dapat terlihat dari proses tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Probolinggo, yakni mulai menerbitkan Surat Peringatan ke-1 s/d 3 dan diikut dengan penyegelan dengan garis Satpol PP Kab. Probolinggo. Namun Bahul tetap saja membangun rumahnya.
“Setelah Satpol PP Kabupaten Probolinggo melakukan penyegelan, Bahul melanjutkan pembangunannya. Satpol PP Kabupaten Probolinggo harus mengambil tindakan lanjutan,” ujsr Mustaifah pada Senin (23/12).
Sampai saat ini Satpol PP Kabupaten Probolinggo tidak melakukan tindakan lanjutan yang dianggap tegas kepada Bahul.
“Penyidik pada Satpol PP Kabupaten Probolinggo harus melakukan proses penyidikan terhadap Bahul. Proses penyidikan kepada pelanggar Perda IMB diatur secara jelas dalam Pasal 45 Perda No. 6 Tahun 2005 tentang IMB. Jika Satpol PP Kabupaten Probolinggo maka kita harus menanyakannya secara serius. Karena bukankah percuma jika ada Penyidik namun tidak pernah menyidik. Bupati Probolinggo harus melihat kinerja Satpol PP Kabupaten Probolinggo,” papar Syaiful Anwar, SH. Kuasa Hukum Mustaifah.
Dikonfirmasi via seluler pada Senin (23/12), terkait proses penyidikan terhadap Bahul, tidak ada jawaban dari Dwijoko Nurjayadi, Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo. (Mul)