
Blitar, Sekilasmedia.com-Di Ruang Rupatama Polres Blitar diadakan Audensi antara GPI (Gerakan Pembaharuan Indonesia) dengan Polres Blitar, Dispenda Propinsi Jatim, dan Dishub Kab. Blitar terkait Parkir Berlangganan di Kabupaten Blitar. Kamis (5 Desember 2019)
Kapolres Blitar mengapresiasi dari teman-teman GPI bisa diajak komunikasi dan komunikatif, awalnya ingin mengirim surat untuk menyampaikan pendapat dan sudah kami terima pemberitahuannya dan akhirnya kita lakukan audiensi nah ini berjalan dengan baik, ungkap Kapolres.
Apa yang sudah dilakukan oleh GPI menjadi koreksi maupun introspeksi terkait masalah parkir berlangganan, tetapi kita terhadap perjalanan pelaksanaan Perda tidak bisa memutuskan suatu kesimpulan, karena ini kan terkait dengan salah satu kebijakan maka kita akan berkoordinasi lagi dengan pemda,” tambah, Kapolres.
Ditempat yang sama Jaka Prasetya, Ketua GPI mengatakan, ” Dalam peraturan Perda No. 23 Tahun 2011 yang memuat pasal tentang parkir berlangganan yang bersifat tidak wajib namun dalam pelaksanaannya pembayaran pajak parkir berlangganan dibuatkan aplikasi pajak secara online dan diintegrasikan dengan aplikasi pajak kendaraan online mengakibatkan pembayaran pajak parkir berlangganan menjadi wajib karena masuk kedalam sistem aplikasi, “ungkap Jaka prasetya. (ddg)











