
Malang, Sekilasmedia.com – Selaku Anggota DPRD Kota Malang dari komisi A Fraksi PKB, Hartatik,SE melaksanakan reses tahap 1, yang bertempat di rumah makan Pak Maning, Jalan Laksda Adi Sucipto, nomer 195, Kota Malang, Jum’at (20/12).
Hampir seluruh anggota DPRD Kota Malang dari partai PKB hadir pada kegiatan reses kali ini. Diantaranya Abdurahman selaku wakil ketua DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi dari komisi B, Fathol Arifin dari komisi C, Abdul Wahid dari komisi D, Ahmad Farih Sulaiman dari komisi D, Para jajaran pengurus PKB, Akademisi, Komunitas serta beberapa undangan dari tokoh masyarakat.
Adapun reses yang digelar kali cukup menarik, berkaitan dengan tokoh modern. Bahwa telah diketahui bersama saat ini Pemkot Malang sedang gencar melakukan Refitalisasi Pasar Rakyat di Kota Malang, oleh sebab itu masyarakat menanyakan kelanjutan proses Refitalisasi itu dalam reses kali ini.
Dalam kesempatan ini, Muslick selaku komunitas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia mengatakan,” Sampai detik ini masih banyak kita jumpai Pasar Modern yang letaknya dekat dengan Pasar Tradisional, sementara jika menurut Perda jarak antara Pasar Tradisional dan Modern harus 500 meter, dan kenyataannya pasar modern yang jaraknya 100 meter dari Pasar Tradisional masih beroperasional hingga detik ini belum tersentuh Lembaga Legislatif maupun Eksekutif,” tuturnya.
Masih Muslick,” Untuk itu kami berharap sambil menunggu setelah reses ini, entah itu satu minggu lamanya, atau satu bulan bahkan satu tahun tanggapan dari pihak Legislatif maupun Eksekutif. Karena perlu kita ketahui bersama Pasar Tradisional merupakan berkumpulnya produk – produk tebaik dari para Pedagang, Peternak, Petani dan Nelayan. Sehingga butuh perhatian lebih serius dari Pemerintah,” jelasnya.
Menanggapi aspirasi masyarakat Hartatik,SE mengatakan bahwa ini merupakan Perda baru yang dilaksanakan dan terkait sosialisasi berjalan kedepannya. Karena perda ini sudah resmi di dok atau di Sahkan, jika ada penyimpangan Perda maka akan dilakukan tindakan tegas dilapangan oleh petugas Satpol PP.
“Dengan adanya toko modern harapan kami juga tidak mematikan usaha – usaha kecil, memang Pemerintah Kota sudah melakukan langkah – langkah tegas, semisal dengan adanya mencabut ijin perpanjangan toko modern yang masa izinnya habis, meski dengan demikian terkait perizinan toko modern ada kebijakan sendiri dari Pemerintah Pusat, terang Hartatik,SE.
Terbitnya PP 24/2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektonik serta penghapusan izin gangguan atau HO membuat toko modern semakin membludak, oleh sebab itu Pemerintah Daerah diharapkan harus dapat menyesuaikan Regulasi, agar tidak bertentangan dan bertabrakan dengan Pemerintah Pusat. Karena perlu diketahui bersama terkait penindakan pelanggaran Perda bukan tugas Legislatif, akan tetapi Legislatif punya kekuatan menekan Eksekutif untuk melakukan upaya penindakan ketika adanya penyimpangan Perda.(FTI)





