Probolinggo, Sekilasmedia.com – Pemberhentian sementara bangunan yang diikuti dengan pemasangan Garis Satpol PP oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) atas perintah Kepala Satpol PP Kab. Probolinggo Drs. Dwijoko Nurjayadi, MM. pada bangunan milik Sdr. Bahul kembali menjadi persoalan, hal ini disebabkan garis dan segel yang telah terpasang raib.
Kronologinya, pada Jumat tanggal 20 Desember 2019, TRC Satpol PP Kab. Probolinggo memasang garis Satpol PP Kab. Probolinggo pada bangunan milik Sdr. Bahul. Akan tetapi sesaat setelah TRC Satpol PP Kab. Probolinggo, Sdr. Bahul kembali meneruskan pembangunannya. Kemudian pada Sabtu tanggal 4 Januari 2020, garis Satpol PP Kab. Probolinggo raib.
“Akankah Kasatpol PP yang dikenal tegas dan tidak takut kepada siapapun akan diam melihat hal ini???. Pak Dwijoko sebagai wakil Negara untuk menegakkan Perda harus ambil tindakan jelas dan konkrit. Negara tidak boleh kalah dengan oknum. Turun pak ke lapangan. Segel lagi dan proses hukum (Penyidikan) ,,perintahkan penyidiknya jangan berpangku tangan ,panggil itu orang yang membuang benrer dan yang melenyapkan garis satpol PP , jangan hanya diam ,” pinta Mustaifah. (Mul)