
Probolinggo, Sekilasmedia.com – Laporan yang dilakukan LSM Siliwangi kepada Polres Probolinggo terkait dugaan ijazah palsu oknum anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, berinisial RH masih menunggu keterangan atau data Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional (DKHUN) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. “Masih menunggu hasil dari Dispendik Jatim,” terang Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rizky Santoso, saat dihubungi media ini, Senin (6/1/2020).
Selaras dengan keterangan tersebut, Syaiful Bahri selaku Ketua Umum LSM Siliwangi mengungkapkan bahwa Dispendik Kabupaten Probolonggo memberikan keterangan tertulis kepada LSM Siliwangi yang menyebut bahwa DKHUN ijazah paket A, B dan C tahun 2008 sampai saat ini dalam penguasaan Dispendik Jatim.
“Kadispendik Kabupaten Probolinggo Ir Hj Dewi korina M,MA ,telah mengajukan permohonan pinjam dokumen DKHUN tahun 2008 kepada Dispendik Jatim. Namun sampai detik ini, belum ada keterangan lebih lanjut kepada lembaga kami. Berkaitan dengan penanganan laporan, kami serahkan kepada Polres (penyidik) Probolinggo. ucapnya.
Dalam persidangan terdakwa Abd Kadir oknum anggota DPRD kabupaten Probolinggo dari fraksi Gerindra periode 2019 – 2024 ,yang menghadirkan tiga orang saksi yaitu Ir Hj Dewi korina ,M,MA, Jon junaidi , dan Abd Rasit , Nama RH sempat di sebut dalam persidangan dengan no 414/PidB/2019/PN krsn ,di pengadilan Negeri Kraksaan, Kamis 26/12/2019.( Mul ).