Probolinggo, Sekilasmedia.com – Perkara pencurian dengan Terpidana atas nama Nitro al P. Suga bin Mi’at yang ditangani oleh Polsek Krucil terus mengalami protes dan komplain. Hal ini lantaran salah satu oknum anggota Polsek Krucil berinisial DP diduga melakukan beberapa penyiksaan terhadap diri Nitro.
“Saya di tangkap oleh DP Dkk. Kemudian saya dibawa ke Dam 8 Maron dan dipukuli. Sampai kaki kiri saya patah. Setelah beberapa hari saya ditangkap kemudian saya ditembak 2x, 5 gigi saya rompal, kaki saya ditembus paku cor. Saya juga sampai opname selama 15 hari di RSUD Waluyo Jati Kraksaan. Saya juga diancam ditembak mati jika cerita hal ini,” aku Nitro.
Beberapa barang milik Nitro juga disita dan sampai saat ini tidak dikembalikan. “Honda Suprafit, HP Samsung, Laptop Toshiba, dan uang 4 juta didalam Jaket,” kata Nitro.
Kapolsek Krucil Iptu H. Abdul Wakhid ketika dimintai tanggapanya menyatakan, “Waktu itu saya masih belum disini, tapi dari info yang saya dapat kalau sepeda dan Hp masih ada dan masih jadi BB dalam perkara Curas, berkasnya masih dalam proses. Sedangkan laptop masih ada bisa diambil. Sedangkan jaket udah jadi perkara di Pengadilan Negeri. Menurut pemeriksaan Tersangka nihil uangnya waktu itu.” Ujarnya.
Nitro saat ini telah menjadi Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kraksaan No. 188/Pid.B/2019/PN.Krs tanggal 24 Juni 2019 dengan vonis pidana penjara 1 Tahun 6 Bulan.
Berdasarkan penelusuran media ini, barang bukti dalam Perkara No. 188/Pid.B/2019/PN.Krs adalah 1 (satu) potong kemeja motif garis-garis warna putih, hitam, merah, celana panjang levis warna biru, dan 1 (satu) pasang sandal gunung warna hitam tali tali warna merah. Tidak disebutkan jaket menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.
Keluarga dalam waktu dekat dengan didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat berencana akan ke Kantor Komnas HAM di Jl. Latuharhari No. 4B, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat untuk mendapatkan keadilan dalam proses hukum yang diduga ada unsur pelanggaran HAM. (Mul)