Tak Ada Hentinya, Kali Ini Pengedar Sabu di Jombang Berhasil Diamankan

Tak Ada Hentinya, Kali Ini Pengedar Sabu Jombang Berhasil Diaman
Foto pelaku pengedar narkoba asal jombang
Tak Ada Hentinya, Kali Ini Pengedar Sabu Jombang Berhasil Diaman
Foto pelaku pengedar narkoba asal jombang

Jombang, Sekilasmedia.com – Peredaran Narkoba di Kabupaten Jombang semakin marak atau meningkat, baik itu jenis Sabu atau Pil, Polsek Peterongan Polres Jombang bekerja Keras untuk memberantas. Sabtu, 11 januari 2020.

Pada Hari Jum,at 10/01/20 sekitar Jam 14.00 Wib Satuan Unit Reskrim Polsek Peterongan berhasil mengamankan seorang pengedar Narkoba, di Dusun Kapas Desa Dukuhklopo Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang bersama barang buktinya

Berawal dari informasi warga kalau di Dusun Kapas sering dijadikan transaksi peredaran Narkoba, setelah Unit Reskrim Polsek Peterongan melakukan pemantauan, dan menangkap seorang Warga Dusun Kopas Desa Dukuhklopo Kecamatan Peterongan berinisial SM (29 Tahun) dirumahnya.

Anggota Unit Reskrim langsung melakukan penggeledahan dan ditemukannya beberapa barang buktii Narkoba jenis Sabu dan Pil Doble L beserta uang tunai, SM langsung dibawa ke Mapolsek Peterongan untuk dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut

BACA JUGA :  Polisi Amankan Pelaku Penikaman & Persetubuhan

Kapolsek Peterongan AKP Sugiyanto SH, membenarkan dengan adanya penangkapan pelaku pengedar Narkoba warga Dusun Kapas Desa Dukuhklopo, tersangkah yang berinisial SM (29) ditangkap informasi warga yang resah dengan tindakan peredaran Narkoba

Barang bukti yang disita Berupa sebuah alat hisap sabu (Bong), Satu Plastik klip berisi Sabu seberat 0,29 gram, 11 plasti klip sisa sabu, 2 buah Korek api, 2 buah scop plasti, 1 bungkus plastik berisi 1000 butir Pil dobel L, 5 bungkus plastik berisi Pil dobel L dibungkus kertas Rokok, Uang tunai Rp 75000 dan Hp merek Vivo warna merah,” ungkap Kapolsek

Sementara masih dari Kapolsek Peterongan “kini tersangkah masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan dimungkinkan ada pelaku lain, untuk sementara tersangka akan dijerat Pasal 112ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 UU RI Nomer 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujarnya.(Ftr)