Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Hukum  

Diduga Lakukan Penyiksaan, Oknum Anggota Polsek Krucil Diadukan ke Div Propam Mabes Polri

Diduga Lakukan Penyiksaan, Oknum Anggota Polsek Krucil Diadukan ke Div Propam Mabes Polri
Foto H. Lutfi Hamid selaku ketua LSM AMPP
Diduga Lakukan Penyiksaan, Oknum Anggota Polsek Krucil Diadukan ke Div Propam Mabes Polri
Foto H. Lutfi Hamid selaku ketua LSM AMPP

Probolinggo, Sekilasmedia.com – Oknum anggota Polsek Krucil, Kabupaten Probolinggo berinisial DD dan beberapa rekannya diduga melakukan penyiksaan kepada tiga orang warga Kecamatan Krucil dan Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo. Diduga penyiksaan tersebut dilakukan agar warga tersebut mengakui tindak pidana pencurian. Selasa, 14/01/2020.

Hasil olah data media ini ketiga warga tersebut, Nitro alias Suga waraga Desa Janngkang, Kecamatan Tiris. Ditangkap oleh DD pada tahun 2019. Kemudian di bawa ke dam 8, dan dipukuli hingga kakinya patah. Bahkan lima giginya rontok dan kakinya dipaku cor tajam dan dipaksa untuk mengakui pencurian di Desa Tambelang, Kecamatan Krucil.

Yang kedua Saman bin Samsudin dari Desa Segaran, Kecamatan Tiris. Ditangkap oleh DD pada tahun 2017. Mata Saman dilakban, dipukuli. Kakinya ditembak dua kali. Saman dipaksa untuk mengakui pencurian di Desa Tambelang, Kecamatan Krucil. Serta dua sepeda motor milik asmadin orang tua Saman diambil dan kedua sepeda motor itu bisa diambil dengan syarat ditebus Rp 3,5 juta di rumah Bunadi di Desa Condong, Kecamatan Gading.

BACA JUGA :  Tak Mau Diputus Cintanya, Pelajar SMP Jadi Korban Penganiayaan

Yang ketiga Misli bin Sali dari Desa Sumberduren, Kecamatan Krucil. Ditangkap oleh DD pada tahun 2019. Kepalanya misli ditutup dan dipukuli bahkan tangannya diborgol selama 14 hari di dalam tahanan Polsek krucil. Dipaksa untuk mengakui mencuri sepeda motor. Misli diadili sebagai terdakwa di PN Kraksaan dan pada akhirnya Misli bin Sali diputus bebas murni dengan putusan no 332/pid.B/2019/PN.kraksaan tgl 17/12/2019, menyatakan terdakwa misli bin Sali tidak terbukti secara sah dan menyakinkan tidak melakukan tindak pidana yang di dakwakan oleh JPU.

Kapolsek Krucil AKP. H Abd Wahed, saat dikonfirmasi oleh media ini menyatakan, bahwa pada tahun terjadinya dugaan penyiksaan tersebut, ia belum betugas di Mapolsek Krucil. “Waktu itu saya masih belum di sini dan info yang saya dapat kalau sepeda dan Hp masih ada. Begitu pun laptop masih ada, bisa diambil dan masih jadi BB perkara. Sedangkan jaket sudah jadi perkara di PN, nihil uangnya,” terangnya.

BACA JUGA :  Pegawai Bengkel di Jombang Dikeroyok Saat Menonton Seni Bantengan

Sementara itu, LSM AMPP H. Lutfi Hamid yang menerima pengaduan dari tiga terdakwa, mengutuk keras atas kejadian ini. “Ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Saya akan mengusut tuntas sampai ada pertanggung jawaban. Div Propam Mabes Polri segera turun ke daerah kami, tindak tegas oknum-oknum tersebut,” tandas H. Lutfi Hamid, ( Mul ).