
Palangka Raya, Sekilasmedia.com – Beragam Kasus perceraian yaitu rumah tangga yang tidak harmonis atau gagal membina rumah tangga jalan yang di tempuh ialah ceraiI/talak. Terdapat beberapa pasangan suami istri berstatus Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Kota Palangka Raya resmi bercerai. Angka tersebut diperoleh dari Pengadilan Agama Palangka Raya. 7/1/2020
Siti Rumiah sebagai Panitera Muda Hukum menuturkan jumlah perkara 152 gugatan minta cerai, yang sudah di putuskan 54 pasangan oleh majelis hakim telah inkrah berdasarkan kekuatan hukum tetap.
“54 perkara sudah divonis, tersisa 97 perkara,” ungkapnya di pengadilan lokal,
Sisanya sedang berproses, tahun ini semuanya bisa tuntas,” ucapnya Rumiah
Terkait perceraian PNS dan non PNS ini banyak beragam tingkatan pendidikan dari SD sampai Sarjana, permasalahan rumah tangga pun beragam.(Hadiboy)