
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Sudah yang ke-tiga kalinya rapat dengar pendapat (RDP) solusi dan penindakan atas pekerjaan normalisasi saluran air Kota Mojokerto, antara DPRD Kota Mojokerto bersama OPD terkait yakni Dinas PUPR, Konsultan pengawas juga Kontraktor, membahas soal proyek mangkrak senilai 5,5 miliar, meski sudah yang ke-tiga kalinya dilakukan RDP, namun belum menuai hasil solusi dan titik temu.
,”Seperti diketahui, dari hasil sidak DPRD Kota Mojokerto yang dilakukan Komisi II banyak ditemui proyek normalisasi yang semestinya sudah rampung dikerjakan, tetapi fakta dilapangan terlihat mangkrak, bahkan program pembangunan normalisasi saluran air yang semestinya untuk mengatasi banjir malah sebaliknya, dan tak sesuai dengan yang diharapkan,” ungkap Koordinator Komisi II DPRD Kota Mojokerto Djunaedi Malik, Jumat ( 17/1/2020).
Seperti yang terjadi diwilayah Kedungsari akibat proyek mangkrak , banjir hingga masuk ke dalam rumah warga, padahal sebelumnya tak pernah ada banjir diwilayah tersebut,” kata DJunaedi.
Masih kata Djunaedi, proyek yang mangkrak dan tidak tuntas dikerjakan, diperkirakan senilai 5,5 miliar ini, adalah tanggung jawab Walikota, seharusnya Walikota tinggal perintah kepada Kabinetnya, tapi mengapa tidak dilakukan,” kata DJunaedi.
Kami menilai, lanjut Junaedi Pemerintah Daerah telah gagal menjalankan program besar, pemerintah Daerah Kota Mojokerto gagal menjalankan RPJMD dan Juga gagal menjalankan APBD, ” tandasnya. (wo)